Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
FEDERASI Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendukung upaya Pemerintah melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal terkait dengan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 karena menyangkut nasib jutaan pekerja rokok.
"Jika sejalan dengan program pemerintah sendiri, kemudian dikaitkan dengan kebijakan padat karya atau industri padat karya, tentunya perlu dilakukan deregulasi," kata Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto A.S, saat menghadiri acara senam sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-32 FSP RTMM SPSI PUK SP RTMM PT Djarum Kudus di Lapangan Desa Rendeng, Kabupaten Kudus, dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (31/5).
Menurut dia, beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan karena bisa menghambat terhadap proses kebijakan pemerintah sendiri terkait dengan penyelamatan industri padat karya.
Dalam PP 28/2024, kata dia, terdapat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, kemudian kemasan polos tanpa merek, termasuk promosi berjarak 500 meter, serta aturan penempatan etalasenya.
"Hal itu kan suka tidak suka menghambat penjualan rokok di pasaran. Jika serapan pasarnya rendah, berimbas pada nasib buruh tidak bisa bekerja memproduksi rokok. Jadi, risikonya begitu besar terhadap tenaga kerja," ujarnya.
Terkait dengan tindak lanjut dari hasil kesepakatan ketika melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Kesehatan pada tanggal 20 Oktober 2024, menurut Sudarto, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.
"Seharusnya apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pada saat ini benar-benar dibuktikan untuk industri padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT)," ujarnya.
Dalam memperjuangkan kelangsungan nasib buruh rokok, pihaknya tetap mengedepankan dialog dalam waktu dekat, sekaligus berharap DPR RI, khususnya Komisi IX, bisa menjambatani aspirasinya.
"Lihat saja, dalam aksi senam sehat di Kudus pada hari ini (29/5) terdapat ribuan pekerja yang memerlukan perhatian dari Pemerintah dan harus diselamatkan dari berbagai regulasi yang menurut kami mengancam kelangsungan kehidupan mereka, pekerjaan mereka, bahkan penghasilan mereka," ujarnya.
Ia juga berharap adanya moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama 3 tahun ke depan karena kondisi ekonomi global dan domestik yang tidak menentu, serta tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketika harga rokok semakin mahal, lanjut dia, tentu susah laku, bahkan kalah bersaing dengan rokok ilegal yang dijual murah karena tanpa cukai.
Tantangan lainnya, yakni kehadiran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terkadang ketika diterbitkan lebih eksesif daripada aturan di atasnya.
"Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi harus memberi ruang kehidupan kepada buruh rokok. Mereka butuh kerja, mereka butuh penghasilan. Dan saat ini kami sedang sulit pekerjaan dan sulit orang yang mau membayar upah. Jangan tambah penderitaan mereka," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengakui di Kudus belum ada Perda KTR. Hal ini mengingat Kudus merupakan kota kretek.
"Termasuk terkait dengan pasal-pasal yang ada di dalam PP 28/2024, tentunya akan dikomunikasikan antara pemerintah, pekerja, dan industri serta pihak-pihak lainnya sehingga nanti ditemukan suatu keputusan yang bertujuan untuk kemakmuran bersama," ujarnya.
Dia berharap pemberlakuan aturan tersebut menguntungkan pekerja, mengingat Kota Kudus banyak industri rokok yang menyerap ribuan pekerja.
Demikian pula terkait dengan usulan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau, pihaknya juga mendukung. "Kalau bisa, gaji buruh rokok yang naik agar makin sejahtera," katanya. (Des/P-3)
Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri perburuhan yang pertama usai kemerdekaan adalah sosok perempuan pejuang yaitu SK Trimurti yang diangkat pada tahun 1947-1949
Ia pun membandingkan dengan upah buruh outsourcing atau tenaga kerja kontrak di Jakarta yang hanya menerima nominal minimum tertinggi Rp5,2 juta per bulan atau sekitar Rp170 ribu per hari.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan berpihak pada pekerja dan buruh yang dituangkan dalam pidato Nota Keuangan Presiden RI pada Jumat, 15 Agustus 2025.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved