Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Majelis XIIIB Minta Sidang Online, Kuasa Hukum SBS Menolak Ini Alasannya

Mediaindonesia.com
18/4/2022 07:57
Majelis XIIIB Minta Sidang Online, Kuasa Hukum SBS Menolak Ini Alasannya
Kuasa hukum PT Surya Bumi Sentosa (SBS), Alessandro Rey dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law.(dok.ist)

PADA sidang ke enam sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa (SBS) selaku penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, dan Dharmawan, melawan Direktur Jenderal Pajak selaku tergugat, yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB Pengadilan Pajak (Majelis XIII B), yang diketuai Dian Dahtiar, dan anggota  L. Y. Hari Sih Advianto, dan Dudi Wahyudi, memasuki babak baru.

Dimana Majelis Hakim Kuasa XIIIB memaksa kuasa hukum PT SBS untuk melaksanakan persidangan secara online pada saat persidangan ke enam pada 29 Maret 2022. Dalihnya jadwal persidangan penggugat PT SBS melawan Direktur Jenderal Pajak hanya satu kali lagi yaitu pada 26 April 2022.

"Kalau kuasa hukum penggugat meminta untuk dijadwalkan sidang tambahan maka hanya tanggal 19 April 2022 dan itupun harus online sesuai yang sudah dijadwalkan oleh Panitera," ujar Ketua Majelis Hakim Dian Dahtiar.

Akan tetapi kuasa hukum penggugat PT. SBS menolak persidangan secara online dan menolak menghadiri persidangan online pada 19 April 2022. Juga menolak surat panggilan sidang nomor PANG-097/PAN.132/2022, karena alasan pelanggaran hukum acara persidangan.

Pasalnya Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan sidang online dari sejak awal persidangan. Kuasa hukum PT SBS sudah menyampaikan alasan tersebut di persidangan ke enam pada 29 Maret 2022, namun Majelis Hakim tetap memaksa persidangan pada 19 April 2022 harus dilaksanakan dengan online.

"Jika alasannya adalah jangka waktu persidangan akan habis,  kenapa Majelis Hakim tidak menjadwalkan sidang setiap 2 minggu sekali bukan satu bulan sekali seperti selama ini berjalan," ungkap kuasa hukum SBS, Alessandro Rey.

Rey menjelaskan jika alasannya masalah waktu persidangan maka itu bukan alasan berdasarkan UU Pengadilan Pajak karena peradilan pajak adalah peradilan untuk mencari kebenaran materil yang semata-mata tidak dibatasi oleh waktu, karena itu kami selaku kuasa hukum penggugat tidak akan menghadiri sidang tersebut Karena dari sejak awal penggugat tidak pernah memberikan persetujuan sidang online dibuktikan dengan Penggugat tidak pernah menandatangani surat persetujuan dilaksanakannya sidang online berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP -016/PP/2020 tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak.

"Dengan tidak dihadirinya sidang online, maka Penggugat tidak pernah melanggar hukum acara persidangan, sebaliknya dengan memaksakan sidang online, Majelis telah melanggar hukum acara persidangan Pengadilan Pajak", tutur Rey.

"Kami mohon kepada ketua Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas MARI dan Ketua KY RI untuk mengawal sidang perkara PT Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak agar persidangan dapat berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku", tutup Rey. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya