Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PADA sidang ke enam sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa (SBS) selaku penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, dan Dharmawan, melawan Direktur Jenderal Pajak selaku tergugat, yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB Pengadilan Pajak (Majelis XIII B), yang diketuai Dian Dahtiar, dan anggota L. Y. Hari Sih Advianto, dan Dudi Wahyudi, memasuki babak baru.
Dimana Majelis Hakim Kuasa XIIIB memaksa kuasa hukum PT SBS untuk melaksanakan persidangan secara online pada saat persidangan ke enam pada 29 Maret 2022. Dalihnya jadwal persidangan penggugat PT SBS melawan Direktur Jenderal Pajak hanya satu kali lagi yaitu pada 26 April 2022.
"Kalau kuasa hukum penggugat meminta untuk dijadwalkan sidang tambahan maka hanya tanggal 19 April 2022 dan itupun harus online sesuai yang sudah dijadwalkan oleh Panitera," ujar Ketua Majelis Hakim Dian Dahtiar.
Akan tetapi kuasa hukum penggugat PT. SBS menolak persidangan secara online dan menolak menghadiri persidangan online pada 19 April 2022. Juga menolak surat panggilan sidang nomor PANG-097/PAN.132/2022, karena alasan pelanggaran hukum acara persidangan.
Pasalnya Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan sidang online dari sejak awal persidangan. Kuasa hukum PT SBS sudah menyampaikan alasan tersebut di persidangan ke enam pada 29 Maret 2022, namun Majelis Hakim tetap memaksa persidangan pada 19 April 2022 harus dilaksanakan dengan online.
"Jika alasannya adalah jangka waktu persidangan akan habis, kenapa Majelis Hakim tidak menjadwalkan sidang setiap 2 minggu sekali bukan satu bulan sekali seperti selama ini berjalan," ungkap kuasa hukum SBS, Alessandro Rey.
Rey menjelaskan jika alasannya masalah waktu persidangan maka itu bukan alasan berdasarkan UU Pengadilan Pajak karena peradilan pajak adalah peradilan untuk mencari kebenaran materil yang semata-mata tidak dibatasi oleh waktu, karena itu kami selaku kuasa hukum penggugat tidak akan menghadiri sidang tersebut Karena dari sejak awal penggugat tidak pernah memberikan persetujuan sidang online dibuktikan dengan Penggugat tidak pernah menandatangani surat persetujuan dilaksanakannya sidang online berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP -016/PP/2020 tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak.
"Dengan tidak dihadirinya sidang online, maka Penggugat tidak pernah melanggar hukum acara persidangan, sebaliknya dengan memaksakan sidang online, Majelis telah melanggar hukum acara persidangan Pengadilan Pajak", tutur Rey.
"Kami mohon kepada ketua Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas MARI dan Ketua KY RI untuk mengawal sidang perkara PT Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak agar persidangan dapat berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku", tutup Rey. (OL-13)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved