Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
BRIGJEN Yus Adi Kamrullah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp133,763 miliar dalam perkara korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada 2019-2020. Perbuatan tersebut dilakukan Yus yang merupakan mantan Direktur Keuangan TWP-AD bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Brigjen Faridah Faisal dengan anggota Brigjen Hanifan Hidayatulloh dan Laksma Fahzal Hendri. Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/4).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh oditur militer tinggi Brigjen Murod, Brigjen Rohkmat, Laksma Estyningsih, dan Marsma Wirdel Boy, kedua terdakwa disebut tidak mengelola dana TWP-AD sebagaimana peruntukkannya.
Alih-alih meningkatkan kesejahteraan personel, prajurit, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kesatuan TNI AD dalam penyediaan perumahan nondinas, keduanya justru menggunakan dana TWP-AD untuk memperkaya diri.
"Dikuasai dan digunakan Terdakwa I (Yus) dalam bentuk uang sebesar Rp12,29 miliar," ujar oditur.
Baca juga: Kadispenad Larang Keras Prajurit & Satuan TNI AD Minta Bantuan
Selain itu, Yus juga tercatat telah mengirim uang senilai Rp20,24 miliar ke pihak lain serta menguasai aset dalam bentuk saham PT Otomas senilai Rp25,45 miliar. Adapun Ni Putu menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp12,86 miliar untuk keperluan operasional perusahaannya.
Oditur juga menyebutkan Ni Putu telah menggunakan uang Rp24,475 miliar untuk menguasai aset tanah, sedangkan uang senilai Rp3 miliar dimanfaatkan guna pengembalian pinjaman.
Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp133 miliar didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada 28 Desember 2021. Alokasi terbesar kerugian dipicu oleh pengeluaran dana dari rekening TWP-AD ke rekening pribadi Ni Putu, yaitu sebesar Rp65 miliar.
"Dijadikan jaminan kredit yang diajukan pihak PT GSH, dan kemudian dicairkan untuk pelunasan kredit tersebut sebesar Rp62 miliar," jelas oditur.
Kerugian lain, lanjut oditur, disebabkan pengeluaran dana TWP-AD untuk melunasi pinjaman PT GSH sebesar Rp6 miliar dan biaya provisi, dan biaya lain-lain oleh TWP-AD pada PT GSH sebesar Rp763 juta.
Atas perbuatannya, Yus dan Ni Putu didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oditur telah menyiapkan 48 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sebagian besar di antaranya adalah personel TNI AD dan pegawai bank. Selain itu, oditur juga meminta hakim mengizinkannya menghadirkan dua orang ahli.
Baik Yus dan Ni Putu sama-sama mengaku memahami isi surat dakwaan yang dibacakan oditur. Setelah ditanya oleh hakim ketua Faridah, keduanya berencana mengajukan nota keberatan dalam persidangan berikutnya.
"Apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak?" tanya Faridah.
"Siap, Yang Mulia. Mengajukan," kata Yus.
"Sidang akan saya tunda sampai hari Kamis tanggl 12 Mei 2022 untuk memberikan kesempatan pada tim penasihat hukum para terdakwa menyusun eksepsi," pungkas Faridah. (P-5)
Pesawat tersebut berangkat dari King Abdullah II Air Base, Amman, Yordania pukul 10.37 waktu setempat untuk melaksanakan misi air drop di jalur Gaza.
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Sultan mengatakan, bantuan makanan dan selimut yang akan di-supply melalui udara tersebut akan memberikan harapan dan kehangatan bagi anak-anak di Gaza di musim dingin.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menyiapkan 800 ton bantuan pangan untuk masyarakat Palestina. Sebanyak 80 ton bantuan pangan akan dikirimkan melalui jalur airdrop
Keterlibatan komanda peleton dalam kematian Prada Lucky Chepril jadi sorotan. Ia mengatakan komandan harusnya menjadi teladan dan melindungi anak buahnya.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved