Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Rasuah Tabungan Perumahan Prajurit Rugikan Negara Rp133 Miliar

Tri Subarkah
27/4/2022 21:05
Rasuah Tabungan Perumahan Prajurit Rugikan Negara Rp133 Miliar
Dua tersangka menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (27/4/2022).( MI/Tri Subarkah )

BRIGJEN Yus Adi Kamrullah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp133,763 miliar dalam perkara korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada 2019-2020. Perbuatan tersebut dilakukan Yus yang merupakan mantan Direktur Keuangan TWP-AD bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.

Keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Brigjen Faridah Faisal dengan anggota Brigjen Hanifan Hidayatulloh dan Laksma Fahzal Hendri. Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/4).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh oditur militer tinggi Brigjen Murod, Brigjen Rohkmat, Laksma Estyningsih, dan Marsma Wirdel Boy, kedua terdakwa disebut tidak mengelola dana TWP-AD sebagaimana peruntukkannya.

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan personel, prajurit, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kesatuan TNI AD dalam penyediaan perumahan nondinas, keduanya justru menggunakan dana TWP-AD untuk memperkaya diri.

"Dikuasai dan digunakan Terdakwa I (Yus) dalam bentuk uang sebesar Rp12,29 miliar," ujar oditur.

Baca juga: Kadispenad Larang Keras Prajurit & Satuan TNI AD Minta Bantuan

Selain itu, Yus juga tercatat telah mengirim uang senilai Rp20,24 miliar ke pihak lain serta menguasai aset dalam bentuk saham PT Otomas senilai Rp25,45 miliar. Adapun Ni Putu menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp12,86 miliar untuk keperluan operasional perusahaannya.

Oditur juga menyebutkan Ni Putu telah menggunakan uang Rp24,475 miliar untuk menguasai aset tanah, sedangkan uang senilai Rp3 miliar dimanfaatkan guna pengembalian pinjaman.

Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp133 miliar didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada 28 Desember 2021. Alokasi terbesar kerugian dipicu oleh pengeluaran dana dari rekening TWP-AD ke rekening pribadi Ni Putu, yaitu sebesar Rp65 miliar.

"Dijadikan jaminan kredit yang diajukan pihak PT GSH, dan kemudian dicairkan untuk pelunasan kredit tersebut sebesar Rp62 miliar," jelas oditur.

Kerugian lain, lanjut oditur, disebabkan pengeluaran dana TWP-AD untuk melunasi pinjaman PT GSH sebesar Rp6 miliar dan biaya provisi, dan biaya lain-lain oleh TWP-AD pada PT GSH sebesar Rp763 juta.

Atas perbuatannya, Yus dan Ni Putu didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oditur telah menyiapkan 48 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sebagian besar di antaranya adalah personel TNI AD dan pegawai bank. Selain itu, oditur juga meminta hakim mengizinkannya menghadirkan dua orang ahli.

Baik Yus dan Ni Putu sama-sama mengaku memahami isi surat dakwaan yang dibacakan oditur. Setelah ditanya oleh hakim ketua Faridah, keduanya berencana mengajukan nota keberatan dalam persidangan berikutnya.

"Apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak?" tanya Faridah.

"Siap, Yang Mulia. Mengajukan," kata Yus.

"Sidang akan saya tunda sampai hari Kamis tanggl 12 Mei 2022 untuk memberikan kesempatan pada tim penasihat hukum para terdakwa menyusun eksepsi," pungkas Faridah. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya