Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan ultra petita terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Hukuman terhadap Adam itu dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua IG Eko Purwanto di ruang sidang, Selasa (4/1).
Sebelumnya, pertengahan Desember 2021, jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim menghukum Adam 10 tahun penjara.
Baca juga: Dua Mantan Petinggi ASABRI Dihukum 15 Tahun Bui
Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Adam sendiri menilai tuntutan jaksa itu sangat berat karena dinilai tidak berdasar pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satu poin pledoi yang dibacakan ulang Eko dalam sidang putusan adalah meminta agar majelis hakim bersikap seadil-adilnya terhadap Adam. Selain mempertimbangkan fakta di persidangan, permohonan itu juga memperhatikan beberapa penyakit yang diidap Adam selama ini.
"Memperhatikan faktor usia dan kesehatan terdakwa, terutama penyakit kanker usus, osteopenia, dan penurunan fungsi ginjal yang terdakwa derita dan yang terutama bertawaqal kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Adil dan Bijaksana," ujar Eko.
Kendati demikian, majelis hakim menilai penjatuhan hukuman kepada Adam masuk dalam kategori paling berat. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi pedoman pemindaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
"Maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," papar Eko.
Selain pidana 20 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti itu setara dengan kekayaan yang diperoleh Adam dari tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Dirut ASABRI.
Salah satu keadaan yang memberatkan hukuman Adam adalah kerugian keuangan negara dari rasuah ASABRI sangat besar, yakni mencapai Rp22,788 triliun.
Selain itu, Adam dinilai tidak mendukung program pemerintah yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, masif, dapat menyebabkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal," urai Eko.
"Perbuataan terdakwa dapat berdampak pada stabilitas perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," tandasnya. (OL-1)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Laporan keuangan PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan peningkatan signifikan.
"Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved