Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan ultra petita terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Hukuman terhadap Adam itu dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua IG Eko Purwanto di ruang sidang, Selasa (4/1).
Sebelumnya, pertengahan Desember 2021, jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim menghukum Adam 10 tahun penjara.
Baca juga: Dua Mantan Petinggi ASABRI Dihukum 15 Tahun Bui
Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Adam sendiri menilai tuntutan jaksa itu sangat berat karena dinilai tidak berdasar pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satu poin pledoi yang dibacakan ulang Eko dalam sidang putusan adalah meminta agar majelis hakim bersikap seadil-adilnya terhadap Adam. Selain mempertimbangkan fakta di persidangan, permohonan itu juga memperhatikan beberapa penyakit yang diidap Adam selama ini.
"Memperhatikan faktor usia dan kesehatan terdakwa, terutama penyakit kanker usus, osteopenia, dan penurunan fungsi ginjal yang terdakwa derita dan yang terutama bertawaqal kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Adil dan Bijaksana," ujar Eko.
Kendati demikian, majelis hakim menilai penjatuhan hukuman kepada Adam masuk dalam kategori paling berat. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi pedoman pemindaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
"Maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," papar Eko.
Selain pidana 20 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti itu setara dengan kekayaan yang diperoleh Adam dari tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Dirut ASABRI.
Salah satu keadaan yang memberatkan hukuman Adam adalah kerugian keuangan negara dari rasuah ASABRI sangat besar, yakni mencapai Rp22,788 triliun.
Selain itu, Adam dinilai tidak mendukung program pemerintah yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, masif, dapat menyebabkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal," urai Eko.
"Perbuataan terdakwa dapat berdampak pada stabilitas perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," tandasnya. (OL-1)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
"Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved