Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan ultra petita terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Hukuman terhadap Adam itu dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua IG Eko Purwanto di ruang sidang, Selasa (4/1).
Sebelumnya, pertengahan Desember 2021, jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim menghukum Adam 10 tahun penjara.
Baca juga: Dua Mantan Petinggi ASABRI Dihukum 15 Tahun Bui
Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Adam sendiri menilai tuntutan jaksa itu sangat berat karena dinilai tidak berdasar pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satu poin pledoi yang dibacakan ulang Eko dalam sidang putusan adalah meminta agar majelis hakim bersikap seadil-adilnya terhadap Adam. Selain mempertimbangkan fakta di persidangan, permohonan itu juga memperhatikan beberapa penyakit yang diidap Adam selama ini.
"Memperhatikan faktor usia dan kesehatan terdakwa, terutama penyakit kanker usus, osteopenia, dan penurunan fungsi ginjal yang terdakwa derita dan yang terutama bertawaqal kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Adil dan Bijaksana," ujar Eko.
Kendati demikian, majelis hakim menilai penjatuhan hukuman kepada Adam masuk dalam kategori paling berat. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi pedoman pemindaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
"Maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," papar Eko.
Selain pidana 20 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti itu setara dengan kekayaan yang diperoleh Adam dari tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Dirut ASABRI.
Salah satu keadaan yang memberatkan hukuman Adam adalah kerugian keuangan negara dari rasuah ASABRI sangat besar, yakni mencapai Rp22,788 triliun.
Selain itu, Adam dinilai tidak mendukung program pemerintah yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, masif, dapat menyebabkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal," urai Eko.
"Perbuataan terdakwa dapat berdampak pada stabilitas perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," tandasnya. (OL-1)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
"Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved