Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dua mantan petinggi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Keduanya, yakni mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investas dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Bachtiar dan Hari sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp453,783 juta dan Rp378,883 juta subsider 4 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Pada Senin, 16 Desember 2021 lalu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bachtiar. Sedangkan tuntutan kepada Hari adalah 14 tahun penjara.
Baca juga : Eks Dirut ASABRI Sonny Widjaja Dihukum Penjara 20 Tahun
Hakim anggota Ali Muhtarom menyebut berdasarkan fakta di persidangan, telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan jalinan kerja sama atau stidaknya saling pengertian antara para terdakwa dalam penempatan investasi.
"Berupa saham dan atau reksadana tanpa melalui prosuder yang telah ditetapkan sheingga mengakibatkan reksadana dan saham-saham tersebut mengalami penurunan nilai serta menimbulkan akibat terjadinya kerugian keuangan negara dalam hal ini ASABRI," kata Ali di ruang sidang, Selasa (4/1).
Selain Bachtiar dan Hari, terdakwa lain yang dijatuhi hukuman hari ini adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Keduanya dihukum pidana penjara 20 tahun, dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Diketahui, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. (OL-7)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved