Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dua mantan petinggi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Keduanya, yakni mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investas dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Bachtiar dan Hari sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp453,783 juta dan Rp378,883 juta subsider 4 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Pada Senin, 16 Desember 2021 lalu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bachtiar. Sedangkan tuntutan kepada Hari adalah 14 tahun penjara.
Baca juga : Eks Dirut ASABRI Sonny Widjaja Dihukum Penjara 20 Tahun
Hakim anggota Ali Muhtarom menyebut berdasarkan fakta di persidangan, telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan jalinan kerja sama atau stidaknya saling pengertian antara para terdakwa dalam penempatan investasi.
"Berupa saham dan atau reksadana tanpa melalui prosuder yang telah ditetapkan sheingga mengakibatkan reksadana dan saham-saham tersebut mengalami penurunan nilai serta menimbulkan akibat terjadinya kerugian keuangan negara dalam hal ini ASABRI," kata Ali di ruang sidang, Selasa (4/1).
Selain Bachtiar dan Hari, terdakwa lain yang dijatuhi hukuman hari ini adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Keduanya dihukum pidana penjara 20 tahun, dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Diketahui, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. (OL-7)
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved