Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DIREKTUR Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja dihukum pidana penjara selama 20 tahun dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Putusan itu dibacakan hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Eko, Rabu (4/1).
Hukuman itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang pada pertengahan Desember 2021 lalu, yakni pidana 10 tahun penjara. Sebelumnya, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap mantan Dirut ASABRI lainnya, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.
Baca juga : Bekas Dirut ASABRI Dihukum 20 Tahun Penjara
Kendati demikian, denda dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sonny sama dengan tuntutan jaksa. Sonny didenda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Eko menilai bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Sementara itu, hakim anggota Saifudin Zuhri menyebut perbuatan Sonny dan para terdakwa ASABRI lainnya diakibatkan oleh kesalahan maupun kelalaian dalam melakukan penempatan investasi saham dan reksadana yang berlangsung berulang dalam waktu yang cukup lama. (OL-7)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved