Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTUR Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja dihukum pidana penjara selama 20 tahun dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Putusan itu dibacakan hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Eko, Rabu (4/1).
Hukuman itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang pada pertengahan Desember 2021 lalu, yakni pidana 10 tahun penjara. Sebelumnya, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap mantan Dirut ASABRI lainnya, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.
Baca juga : Bekas Dirut ASABRI Dihukum 20 Tahun Penjara
Kendati demikian, denda dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sonny sama dengan tuntutan jaksa. Sonny didenda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Eko menilai bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Sementara itu, hakim anggota Saifudin Zuhri menyebut perbuatan Sonny dan para terdakwa ASABRI lainnya diakibatkan oleh kesalahan maupun kelalaian dalam melakukan penempatan investasi saham dan reksadana yang berlangsung berulang dalam waktu yang cukup lama. (OL-7)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved