Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja dihukum pidana penjara selama 20 tahun dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Putusan itu dibacakan hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Eko, Rabu (4/1).
Hukuman itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang pada pertengahan Desember 2021 lalu, yakni pidana 10 tahun penjara. Sebelumnya, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap mantan Dirut ASABRI lainnya, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.
Baca juga : Bekas Dirut ASABRI Dihukum 20 Tahun Penjara
Kendati demikian, denda dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sonny sama dengan tuntutan jaksa. Sonny didenda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Eko menilai bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Sementara itu, hakim anggota Saifudin Zuhri menyebut perbuatan Sonny dan para terdakwa ASABRI lainnya diakibatkan oleh kesalahan maupun kelalaian dalam melakukan penempatan investasi saham dan reksadana yang berlangsung berulang dalam waktu yang cukup lama. (OL-7)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved