Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bekas Dirut ASABRI Dihukum 20 Tahun Penjara

Tri Subarkah
04/1/2022 20:27
Bekas Dirut ASABRI Dihukum 20 Tahun Penjara
Mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Majen (Purn) Adam Rachmat Damiri bersalah terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Ia dihukum pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua IG Eko Purwanto di ruang sidang, Rabu (4/1).

Hukuman tersebut dua kali lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pertengahan Desember 2021. Saat itu, JPU menuntut hakim memidana Adam penjara selama 10 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Adam sejumlah Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti itu setara dengan kekayaan yang diperoleh Adam dari tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Dirut ASABRI periode 2011 sampai 2016.

Baca juga: Wapres: Pembangunan Kesejahteraan Papua Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Eko menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun yang diakibatkan oleh perbuatan Adam dan terdakwa lain sangat besar. Hal itu menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam putusan hakim.

Di samping itu, keadaan memberatkan lainnya adalah Adam dinilai tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tindak pidana yang dilakukan bersifat terencana, terstruktur, masif, dan bisa meyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian maupun pasar modal, berdampak pada stabilitas perekonomian negara, serta tidak mengakui perbuatannya.

Adapun keadaan-keadaan yang meringankan putusan adalah ia telah bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara selama 33 tahun aktif di dunia TNI.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya