Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JOSE Andreawan, salah satu kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009 - Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, sangat menghormati dan berterima kasih atas Putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, yang memberikan potongan hukum yang semula vonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun.
"Namun, kami akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Jose Andreawan kepada wartawan, Rabu (8/6), di Jakarta.
Jose juga mengatakan, di sisi lain, pihaknya sepakat dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Repulik ini dengan tepat sasaran.
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Putusan Banding Terdakwa ASABRI
Tepat sasaran itu dalam pengertian yang benar-benar ditindak dan diberi sanksi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya telah dirumuskan dalam UU Tipikor. Adapun unsur yang telah dirumuskan dalam Undang Undang Tipikor itu di antaranya Perbuatan Melawan Hukum, Merugikan Negara, dan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain.
"Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri," katanya.
Perwakilan Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Damiri yang lainnya, Andi Syarifuddin. mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Perusahaan Asuransi Pelat Merah itu dengan alasan adanya dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbang majelis hakim sebelumnya.
Menurut Andi, perbuatan unsur melawan hukum yang dituduhkan kepada Adam Damiri yang tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya yang melekat sebagai Direktur Utama PT Asabri sesuai dengan ADRT Perseroan itu adalah pendapat yang sangatlah keliru.
"Karena Pak Adam Damiri telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik sebagaimana tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh UUPT dan ADRT Perseroan," ujarnya.
Dimana, kata dia, Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham, sehingga Adam Damiri mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi yang paham tentang investasi.
"Tindakan Pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati-hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT, sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri," urainya.
Tindakan Adam Damiri yang mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi, kata Andi Syarifuddin, telah sesuai dengan UU Admistrasi Pemerintah tentang Pendelegasian dimana disebutkan bahwa tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.
"Artinya segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," tandasnya.
Begitupun dengan unsur Merugikan Keuangan Negara, saat Adam Damiri menjabat Direktur Utama PT Asabri tidak ditemukan Kerugian Keuangan Negara, kerugian tersebut timbul karena diduga ada metode perhitungan yang keliru dilakukan oleh penyidik sehingga timbul nilai Rp2,7 triliun yang dianggap Kerugian Keuangan Negara di masa Adam Damiri menjabat.
"Adapun metode penghitungan yang diduga keliru itu adalah diduga penyidik hanya menghitung jumlah dana yang dipergunakan untuk
pembelian saham sebesar Rp2,7 triliun di masa pemerintahan Adam Damiri itu, sehingga dana Rp2,7 triliun tersebut dianggap sebagai Kerugian Keuangan Negara, padahal saham yang dibeli itu sampai saat ini masih utuh sebagai aset perusahaan dan saham tersebut jika dijual akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan," bebernya.
Perhitungan tersebut, kata dia, sangat bertentangan dengan hasil hitungan audit BPK yang menyatakan bahwa di masa Adam Damiri menjabat, tidak ada Kerugian Keuangan Negara. Hasil perhitungan BPK tersebut diperkuat oleh beberapa keterangan Ahli yang dihadirkan di Pengadilan, juga berpendapat bahwa di masa Adam Damiri menjabat tidak ada kerugian Negara.
"Begitupun juga Second Opinion dari salah satu majelis hakim anggota yang berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya menyatakan bahwa kerugian negara masih bersifat Potensi bukan actual, kerugian tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti sah dan meyakinkan, artinya kerugian Negara tidak memenuhi unsur Nyata dan Pasti (Pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara)," tukasnya.
Sehubungan dengan dengan tidak ditemukannya Unsur Melawan Hukum dan Unsur Merugikan Keuangan Negara di masa jabatan Adam Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri, dan adanya pernyataan dari saksi ahli dari BPK yang menyatakan dalam forum sidang bahwa saat Adam Damiri menjabat tidak ada aliran dana yang masuk ke dia, maka secara hukum Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain juga tidak terpenuhi.
"Setelah kami mengajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi yang kami ajukan itu benar-benar dapat dianalisa dengan sebaik-baiknya oleh majelis hakim yang memeriksanya, karena di dalam memori kasasi yang kami ajukan itu telah kami berikan tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang kami anggap keliru menerapkan hukum, sehingga Adam Damiri divonis bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi di PT Asabri. Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya. (RO/OL-1)
Selain pidana 20 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved