JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding para terdakwa megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Setidaknya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tiga terdakwa.
Febrie mengatakan, putusan tersebut masih dipelajari oleh Direktur Penuntutan JAM-Pidsus. Sejauh ini, Korps Adhyaksa belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi ke Mahkamah Agung.
"Masih dipelajari sama Dirtut. Belum ada pendapat, nanti kita lihat," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5).
PT DKI telah mengeluarkan empat putusan banding terdakwa kasus ASABRI. Mereka adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Adam dan Sonny yang dihukum 20 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dikurangi masa hukumannya menjadi masing-masing 15 dan 18 tahun oleh majelis hakim PT DKI. Sementara itu, masa hukuman Hari dipangkas menjadi 12 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun.
Baca juga: Kejagung Targetkan Penyidikan Korupsi Minyak Goreng Rampung Bulan Depan
Majelis hakim PT DKI menilai putusan tiga mantan petinggi ASABRI itu di pengadilan tingkat pertama masih terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan. Khusus kepada Hari, hakim menyebut ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab sehingga memengaruhi kadar kesalahan.
Adapun hukuman Lukman justru diperberat dari 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi 13 tahun di Pengadilan Tipikor pada PT DKI.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Sonny, Heru Buwono mengaku belum bisa menerima pertimbangan hukum dalam putusan banding kliennya. Ia berpendapat, seharunya Sonny dibebaskan dari semua tuntutan sebagaimana pembelaan pihaknya.
Berdasarkan keterangan ahli yang digunakan, Heru mengatakan perbuatan yang dilakukan kliennya bukan ranah tindak pidana korupsi. Atas ketidakpuasan tersebut, Heru menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.
"Klien kami tetap akan mengajukan upaya kasasi," pungkas Heru. (OL-4)