Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding para terdakwa megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Setidaknya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tiga terdakwa.
Febrie mengatakan, putusan tersebut masih dipelajari oleh Direktur Penuntutan JAM-Pidsus. Sejauh ini, Korps Adhyaksa belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi ke Mahkamah Agung.
"Masih dipelajari sama Dirtut. Belum ada pendapat, nanti kita lihat," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5).
PT DKI telah mengeluarkan empat putusan banding terdakwa kasus ASABRI. Mereka adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Adam dan Sonny yang dihukum 20 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dikurangi masa hukumannya menjadi masing-masing 15 dan 18 tahun oleh majelis hakim PT DKI. Sementara itu, masa hukuman Hari dipangkas menjadi 12 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun.
Baca juga: Kejagung Targetkan Penyidikan Korupsi Minyak Goreng Rampung Bulan Depan
Majelis hakim PT DKI menilai putusan tiga mantan petinggi ASABRI itu di pengadilan tingkat pertama masih terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan. Khusus kepada Hari, hakim menyebut ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab sehingga memengaruhi kadar kesalahan.
Adapun hukuman Lukman justru diperberat dari 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi 13 tahun di Pengadilan Tipikor pada PT DKI.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Sonny, Heru Buwono mengaku belum bisa menerima pertimbangan hukum dalam putusan banding kliennya. Ia berpendapat, seharunya Sonny dibebaskan dari semua tuntutan sebagaimana pembelaan pihaknya.
Berdasarkan keterangan ahli yang digunakan, Heru mengatakan perbuatan yang dilakukan kliennya bukan ranah tindak pidana korupsi. Atas ketidakpuasan tersebut, Heru menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.
"Klien kami tetap akan mengajukan upaya kasasi," pungkas Heru. (OL-4)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved