Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengungkapkan sejumlah fakta keuangan baru yang dijadikan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Fakta-fakta itu, menurut tim hukum, menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri dan tidak layak dipidana.
“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers, Sabtu (4/10).
Deolipa menyampaikan, laporan keuangan PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan peningkatan signifikan.
“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” ujarnya.
Selain itu, negara setiap tahun menerima dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kementerian BUMN.
Pada masa kepemimpinan Adam Damiri (2012–2016), laporan keuangan Asabri juga selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” ucap Deolipa.
Tim hukum juga menyebut adanya bukti mutasi rekening yang memperlihatkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
Transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 disebut murni pengembalian hutang pribadi dari pihak ketiga.
“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” kata Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menambahkan, saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri masih tersimpan dan hingga kini tetap memberi keuntungan.
Tak hanya itu, Deolipa juga mempertanyakan soal saham dari Asabri yang diduga dijual oleh Kejaksaan Agung ketika saham itu dilakukan penyitaan.
Sebab menurut dia jika benar hal itu terjadi, Jaksa tidak berwenang melakukan penjualan saham terlebih hal itu masih dalam proses penyitaan.
"Sekarang siapa yang berwenang untuk melakukan penjualan saham kalau saham itu disita oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung? Sebenarnya Jaksa belum berwenang karena bukan wilayah Jaksa," kata dia.
"Tapi akan kita kejar apa yang menjadi dasar Jaksa menjalankan pola seperti itu. Karena orang berbisnis trading, saham, emas, valas mereka akan mengukur kalau ekuiti masih cukup buat apa dijual," ucap Deolipa menambahkan. (Cah/P-3)
"Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri."
Selain pidana 20 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara.
IHSG hari ini Selasa (10/2/2026) dibuka melemah tipis namun berbalik melonjak 1% ke level 8.115. Simak analisis MSCI dan pergerakan saham BUMI di sini.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi bakal mengalami koreksi pada perdagangan Selasa, 10 Februari 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pasar modal Indonesia secara jangka menengah-panjang masih sangat prospektif dan menarik bagi investor.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak fluktuatif pada perdagangan Senin.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah kepemimpinan langsung dalam mereformasi sektor keuangan dan fiskal nasional.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan pada pekan ini (periode 2-6 Februari 2026).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved