Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, 36, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Herry meminta keringanan hukuman demi mengurus anak-anaknya.
Hal itu disampaikan Herry dalam sidang duplik atau tanggapan atas replik Jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2). Herry mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kebonwaru Kota Bandung.
"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Herry sebelumnya mendapatkan tuntutan hukuman mati hingga kebiri dari jaksa. Herry kemudian membacakan pembelaan dan minta dikurangi hukuman.
Jaksa penuntut umum Rika Fitriani menambahkan Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak. "Minta diringankan hukumannya, kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anak-anaknya," ujar Rika.
Dia tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus oleh Herry. Seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak hasil perkosaan yang dilakukannya kepada para korban. "Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja, untuk seperti apa, ya itulah," jelasnya.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan. Dia beralasan duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tidak bisa diungkap ke publik. Untuk isi, pihaknya menyatakan tidak bisa menginformasikan, Namun pada intinya, jelas Ira, tim kuasa hukum telah menjawab menyeluruh replik jaksa dan dirinya selaku pembela tentu membela terdakwa.
"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut, seperti apa keputusannya itu berada ditangan majelis hakim," ucapnya.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (OL-15)
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Jika ingin menikmati momen liburan yang mengesankan di Bandung, staycation di Swiss-Bellresort Dago Heritage Bandung bisa jadi pilihan menjanjikan.
Tidak hanya kepada wisudawan yang berprestasi, UPI juga memberikan apresiasi kepada lulusan termuda dan tertua
Kesadaran masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban tahun ini menjadi sorotan positif.
Piala Presiden akan melibatkan empat tim peserta, dengan dua di antaranya berasal dari luar negeri.
Atlet sepak bola putri memerlukan dorongan dan dukungan untuk menumbuhkan bakat dalam bermain sepak bola.
Dia menambahkan pendaftaran SPMB dapat dilakukan melalui kanal spmb.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapawarga.
SETARA Institute mengecam penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Banjar, Jawa Barat dan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
Adnan Prasetyo, bocah yang viral karena menaiki sepeda dari Brebes hendak menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, akhirnya dijadikan anak asuh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Gempa bumi itu juga dirasakan di sejumlah wilayah Jawa Barat, khususnya di sekitar Kabupaten Pangandaran.
Setelah melalui proses seleksi dan pengarahan, 45 siswa SMA/SMK dari 3 Kabupaten, yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang, diberangkatkan ke Dodik Rindam 3 Siliwangi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved