Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TERDAKWA kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, 36, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Herry meminta keringanan hukuman demi mengurus anak-anaknya.
Hal itu disampaikan Herry dalam sidang duplik atau tanggapan atas replik Jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2). Herry mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kebonwaru Kota Bandung.
"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Herry sebelumnya mendapatkan tuntutan hukuman mati hingga kebiri dari jaksa. Herry kemudian membacakan pembelaan dan minta dikurangi hukuman.
Jaksa penuntut umum Rika Fitriani menambahkan Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak. "Minta diringankan hukumannya, kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anak-anaknya," ujar Rika.
Dia tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus oleh Herry. Seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak hasil perkosaan yang dilakukannya kepada para korban. "Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja, untuk seperti apa, ya itulah," jelasnya.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan. Dia beralasan duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tidak bisa diungkap ke publik. Untuk isi, pihaknya menyatakan tidak bisa menginformasikan, Namun pada intinya, jelas Ira, tim kuasa hukum telah menjawab menyeluruh replik jaksa dan dirinya selaku pembela tentu membela terdakwa.
"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut, seperti apa keputusannya itu berada ditangan majelis hakim," ucapnya.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (OL-15)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, menegaskan upaya ini menjadi langkah konkret perluasan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dunia kuliner dan hiburan Bandung resmi naik kelas dengan kehadiran Karbon, destinasi terbaru yang menyala di rooftop lantai 16 Hotel Indigo Bandung Dago Pakar.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Setelah tiga tahun berjalan di Sleman, Yogyakarta, Uniqlo bersama Save the Children Indonesia akan membawa proyek kemanusiaan Peace for All ke Bandung.
Seluruh delegasi dan peserta Kongres XXII GMNI di Bandung sudah pulang ke tempat masing-masing.
Sujahri juga mengajak para peserta kongres yang tidak hadir dan menjadi pendukung kandidat lain untuk bersatu membangun GMNI
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved