Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, 36, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Herry meminta keringanan hukuman demi mengurus anak-anaknya.
Hal itu disampaikan Herry dalam sidang duplik atau tanggapan atas replik Jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2). Herry mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kebonwaru Kota Bandung.
"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Herry sebelumnya mendapatkan tuntutan hukuman mati hingga kebiri dari jaksa. Herry kemudian membacakan pembelaan dan minta dikurangi hukuman.
Jaksa penuntut umum Rika Fitriani menambahkan Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak. "Minta diringankan hukumannya, kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anak-anaknya," ujar Rika.
Dia tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus oleh Herry. Seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak hasil perkosaan yang dilakukannya kepada para korban. "Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja, untuk seperti apa, ya itulah," jelasnya.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan. Dia beralasan duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tidak bisa diungkap ke publik. Untuk isi, pihaknya menyatakan tidak bisa menginformasikan, Namun pada intinya, jelas Ira, tim kuasa hukum telah menjawab menyeluruh replik jaksa dan dirinya selaku pembela tentu membela terdakwa.
"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut, seperti apa keputusannya itu berada ditangan majelis hakim," ucapnya.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (OL-15)
Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi masyarakat yang ingin berdiam diri di rumah ibadah untuk beribadah dengan suasana yang nyaman, aman dan kondusif.
favehotel Hyper Square Bandung menawarkan pengalaman menginap nyaman saat Lebaran dengan fasilitas modern, lokasi strategis, dan sajian kuliner di Lime Coffee Shop.
Meski antrean terlihat panjang, suasana terlihat tertib. Warga datang sesuai jadwal yang sudah mereka “rebutkan” sebelumnya melalui aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia (BI).
de Braga by ARTOTEL menghadirkan program buka puasa “A Wishful Ramadan” dengan konsep all you can eat menu Nusantara di suasana heritage Jalan Braga, Bandung.
Program Bazar Murah dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 6 Maret 2026 dan menyasar 15 kecamatan di Kota Bandung.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap jiwa Muslim yang mampu sebagai pembersih diri dari sisa-sisa kekhilafan selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Kanada ingin terlebih dulu bertemu dengan pebisnis lokal untuk menjajaki peluang investasi.
Daftar titik macet arus mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat. Cek jadwal one way Tol Cipali, titik pasar tumpah Pantura, dan rawan longsor di jalur Selatan Jabar.
Polda Jabar siagakan 26.692 personel gabungan untuk Operasi Ketupat Lodaya 2026. Simak rincian pengamanan arus mudik dan balik Lebaran di Jawa Barat di sini.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved