Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jesi Jason Surja Wibowo (JJSW) menilai Majelis Hakim VIII A dalam perkara gugatan pajak terhadap Direktur Jenderal Pajak, melanggar hukum acara persidangan. Karena itu sulit bagi penggugat mendapatkan keadilan dalam keadaan demikian.
"Kami berharap kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) Republik Indonesia untuk mengawal persidangan selanjutnya yang akan diadakan hari Senin tanggal 31 Januari 2022, dengan tujuan tercapainya putusan yang adil, independen, dan imparsial,” ungkap kuasa hukum PT JJSW, Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1)
Penilaian itu dirasakan Rey, saat sidang pertama melawan Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) di Pengadilan Pajak yang diperiksa oleh Majelis Hakim VIII A pada Senin (10/1) lalu.
Hakim Majelis VIII A terdiri dari: Erry Sapari Dipawinangun S.H., M.H selaku Hakim Ketua yang adalah mantan Kepala KPP Pratama Tasikmalaya, Nany Wartiningsih S.H., M.Si selaku Hakim Anggota yang adalah mantan PNS Kemenkeu RI, dan Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA selaku Hakim Anggota yang adalah mantan Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Jakarta Kemayoran.
Pada sidang pertama itu, jelas Rey, dibuka dan dinyatakan oleh Ketua Majelis terbuka untuk umum. Lalu, langsung diikuti dengan pemeriksaan formal terhadap penggugat. Padahal Penetapan Ketua Pengadilan Pajak yang menunjuk Majelis VIII A belum dibacakan sehingga majelis VIIIA menjadi belum berwenang.
Adapun pemeriksaan formal tersebut terdiri dari 24 Asli Surat Kuasa Khusus, 24 Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum, 24 Asli Pakta Integritas Wajib Pajak, Asli Keputusan dan Kartu Izin Kuasa Hukum serta Asli Akta Perseroan terakhir berikut bukti penerimaan perubahan data perseroan dari Menkumham RI.
"Pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan gugatan tersebut telah melanggar hukum acara persidangan Pengadilan Pajak, karena seharusnya pemeriksaan mengenai kelengkapan gugatan dilakukan setelah dibacakannya Penetapan Ketua Pengailan Pajak tentang Penunjukan Majelis Hakim VIII A untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, agar dapat mengetahui berwenang atau tidaknya Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memeriksa perkara a quo, sehingga dengan demikian Majelis Hakim VIII A telah melanggar hukum acara dan tata tertib persidangan pengadilan pajak berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-001/PP/2010 (Persidangan dilaksanakan setelah adanya Penetapan Ketua tentang penetapan hari dan tanggal persidangan dan penunjukan Majelis/Hakim Tunggal, Panitera/Wakil Panitera/Panitera Pengganti (untuk selanjutnya disebut Panitera), untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak yang telah ditetapkan disertai dengan Rencana Umum Sidang)," tegas Rey.
Menurut Rey, fakta persidangan perkara a quo, tergugat hanya menyampaikan 1 (satu) Surat Tugas dan tidak diperlihatkan kepada penggugat. Disamping itu, Ketua Majelis VIII A cenderung berpihak kepada Tergugat karena membiarkan Tergugat melanggar hukum acara persidangan dengan hanya menyampaikan 1 (satu) Surat Tugas atas 24 (dua puluh empat) gugatan yang diajukan penggugat. Padahal, Hakim Anggota telah mengingatkan Hakim Ketua harus adanya 24 Surat Tugas yang menyebutkan 24 nomor perkara, namun Hakim Ketua tetap mengabaikannya.
"Jadi berdasarkan fakta persidangan tersebut, Tergugat telah melanggar hukum acara persidangan dengan hanya menyampaikan satu Surat Tugas, karena perkara a quo terdapat 24 gugatan, maka seharusnya Tergugat menyampaikan 24 Surat Tugas dengan menyebutkan nomor perkara masing-masing sesuai amanat huruf E angka 1 KMKA 032/2007. Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya (Pasal 57 Undang-Undang tentang PERATUN, Pasal 1792 KUH Perdata, SEMA No. 2 Tahun 1991, SEMA No. 6 Tahun 1994), dan karena Tergugat hanya dapat menunjukkan satu surat tugas tanpa nomor perkara, maka seharusnya Ketua Majelis VIII A menetapkan Tergugat tidak berwenang untuk hadir dan mewakili DJP," tandas Rey. (OL-13)
Baca Juga: Diduga Langgar Transfer Pricing KPP Pratama Boyolali Digugat PT ...
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved