Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PT Jesi Jason Surja Wibowo (JJSW) menggugat Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) ke pengadilan pajak. Gugatan terkait surat tagihan pajak yang diterbitkan KPP Pratama Boyolali sebesar Rp41 miliar.
"Gugatan kami ajukan karena tergugat (KPP Pratama Boyolali) telah melampaui wewenang karena melewati jangka waktu pemeriksaan dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang perpajakan," ujar salah satu kuasa hukum PT JJSW, Alessandro Rey, SH, dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law dalam keterangannya, Rabu (5/1)
Dijelaskan Rey, materi gugatannya adalah mengenai lewatnya jangka waktu pemeriksaan lapangan melebihi 6 (enam) bulan yaitu selama 2 tahun 11 bulan 28 hari sehingga melanggar ketentuan Pasal 15 ayat 2 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021. Jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Disamping itu, ungkap Rey, KPP Pratama Boyolali tidak pernah menyampaikan surat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada PT JJSW sehingga melanggar hukum acara pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 18 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021.
"Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak," jelas dia.
Kemudian materi lainnya adalah mengenai tidak dituangkan hasil pertemuan ke dalam Berita Acara Permintaan Keterangan oleh Tergugat sehingga Tergugat telah melanggar hukum acara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e PMK 17/2013 std. PMK 18/2021. "Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak," ujar Rey.
Dengan demikian, menurut Rey, KPP Pratama Boyolali telah melampaui wewenang sebagaimana amanat Pasal 15 ayat (1) huruf a UUAP (Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: a. masa atau tenggang waktu Wewenang), dan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang), dan Tergugat telah melampaui wewenang karena bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.),
"Jadi Keputusan Tergugat harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP. Karena perkara a Quo adalah sengketa pajak maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan pengadilan pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP," paparnya.
Berdasarkan uraian tersebut, pihaknya berharap, Hakim Pengadilan Pajak dapat menyatakan Dirjen Pajak (KPP Pratama Boyolali) telah melampaui wewenang karena melewati jangka waktu pemeriksaan dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang perpajakan. (OL-13)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Sangat dimungkinkan Serat Witaradya ini ditulis pujangga besar tanah Jawa, Raden Ngabehi Ranggawarsita pada tahun 1863 Masehi.
VIRUS penyakit mulut dan kuku (PMK) meluas dengan cepat di sejumlah sentra sapi potong di Kabupaten Boyolali, dan telah mengakibatkan 19 ekor kematian serta menginfeksi 188 sapi milik peternak.
APSPI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera meneken regulasi yang mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap sepenuhnya produksi susu dalam negeri.
Dinas Peternakan dan Perikanan Boyolali (Disnakkan) menunggu keseriusan Industri Pengolahan Susu (IPS) menyerap total produksi susu lokal.
WAKIL Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa buka suara soal viralnya peternak sapi di Pasuruan yang membuang 500 ribu liter susu. Pemerintah diminta memprioritaskan perhatian
Ditjen PKH bersama Komite Pengawas Perpajakan dan Pemda Boyolali turun tangan untuk memfasilitasi solusi bagi peternak sapi perah UD Pramono.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved