Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT Didit Wijayanto Wijaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) segera diseret ke meja hijau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (tahap II) telah dilaksanakan pada Senin (10/1).
"Dalam tindak pidana merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau menganjurkan untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan yang tidak benar," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1).
Proses tahap II dilakukan antara tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, Leonard mengatakan bahwa Didit didampingi tiga penasihat hukum.
Baca juga : Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Istana: Jangan Seolah-olah Anak Pejabat itu Negatif
"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama DWW (Didit) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," ujar Leonard.
Didit ditersangkakan oleh penyidik Kejagung karena menganjurkan atau memengaruhi tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi di LPEI saat diperiksa. Menurut Kejagung, hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menyulitkan proses penyidikan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Ia dikenakan Pasal 21 subsider Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Didit ditangkap penyidik di salah satu mal yang terletak di Jakarta Selatan pada Rabu (1/12). (OL-7)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved