Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT Didit Wijayanto Wijaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) segera diseret ke meja hijau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (tahap II) telah dilaksanakan pada Senin (10/1).
"Dalam tindak pidana merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau menganjurkan untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan yang tidak benar," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1).
Proses tahap II dilakukan antara tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, Leonard mengatakan bahwa Didit didampingi tiga penasihat hukum.
Baca juga : Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Istana: Jangan Seolah-olah Anak Pejabat itu Negatif
"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama DWW (Didit) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," ujar Leonard.
Didit ditersangkakan oleh penyidik Kejagung karena menganjurkan atau memengaruhi tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi di LPEI saat diperiksa. Menurut Kejagung, hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menyulitkan proses penyidikan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Ia dikenakan Pasal 21 subsider Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Didit ditangkap penyidik di salah satu mal yang terletak di Jakarta Selatan pada Rabu (1/12). (OL-7)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved