Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ADVOKAT Didit Wijayanto Wijaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) segera diseret ke meja hijau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (tahap II) telah dilaksanakan pada Senin (10/1).
"Dalam tindak pidana merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau menganjurkan untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan yang tidak benar," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1).
Proses tahap II dilakukan antara tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, Leonard mengatakan bahwa Didit didampingi tiga penasihat hukum.
Baca juga : Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Istana: Jangan Seolah-olah Anak Pejabat itu Negatif
"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama DWW (Didit) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," ujar Leonard.
Didit ditersangkakan oleh penyidik Kejagung karena menganjurkan atau memengaruhi tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi di LPEI saat diperiksa. Menurut Kejagung, hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menyulitkan proses penyidikan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Ia dikenakan Pasal 21 subsider Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Didit ditangkap penyidik di salah satu mal yang terletak di Jakarta Selatan pada Rabu (1/12). (OL-7)
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved