Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Memotret Jalannya Sidang, Pengunjung PN Sleman Diusir Hakim

Agus Utantoro
06/1/2022 07:45
Memotret Jalannya Sidang, Pengunjung PN Sleman Diusir Hakim
Gedung Pengadilan Negeri Sleman(pn-sleman.go.id)

HAKIM Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengusir seorang pengunjung sidang yang kedapatan memotret jalannya sidang.

Sidang di Ruang 3 Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Joko Saptono hari Rabu (5/1) itu, sedang memeriksa dan mengadili perkara perdata, gugatan 20 orang pengurus PMI Kota Yogyakarta yang telah demisioner kepada Ketua PMI Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sleman, yang dipimpin Joko Saptono itu, sudah mengingatkan kepada para pengunjung, termasuk kalangan pers agar tidak memotret atau merekam persidangan tanpa izin.

Baca juga: Sakit Kanker Usus, Eks Dirut ASABRI Justru Dihukum Ultra Petita

Menurut Joko, izin mengambil gambar maupun merekam, harus disampaikan ke Humas PN Sleman sebelum persidangan. 

"Izin harus disampaikan ke Humas PN  Sleman sebelum sidang dimulai," katanya.

Menurut dia, berdasarkan tata tertib di ruang sidang, ponsel harus dinonaktifkan agar tidak membuat gaduh dan sebagainya.

Anggota Majelis Hakim, FX Heru Susanto mengatakan tata tertib sidang sudah ada dan tertempel di ruang sidang.

Pengambilan foto itu dilakukan pengunjung saat Hakim memeriksa saksi Ketua Markas Daerah PMI DIY Muhammad Zaki Ali.

Dalam persidangan itu, pengunjung mengambil foto dengan menggunakan ponsel dan menyalakan lampu kilat (blitz).

Menurut Hakim, jika tidak mematuhi jalannya persidangan, pengunjung dapat saja diseret untuk diadili dengan dakwaan menghina pengadilan atau contempt of court.

Sidang yang dipimpin Joko Saptono dengan anggota FX Heru Susanto dan Cahyono ini memeriksa dan mengadili gugatan perdata terhadap Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya