Perkara PT MAP Sejak 2020 Digantung Tanpa Putusan, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Mediaindonesia.com
02/2/2022 07:01
Perkara PT MAP Sejak 2020 Digantung Tanpa Putusan, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Ilustrasi(dok.MA.go.id)

HARI ini, Rabu (2/2) terhitung sudah 1 tahun 3 bulan 2 hari sejak perkara PT Mitra Abadi Pratama (MAP) digantung begitu saja tanpa ada putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Sebelumnya, PT MAP melalui kuasa hukumnya Alessandro Rey SH, MH, MKn, BSC, MBA. yang tergabung dalam Rey & Co Jakarta Attorneys at Law mengajukan gugatan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Tergugat atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/PJ/WPJ.28/2020 Tanggal 19 Oktober 2020 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/16/322/19 Masa Pajak Februari 2016 kepada Sekretariat Pengadilan Pajak secara langsung pada tanggal 3 November 2020 dan telah terdaftar dalam register nomor perkara 013758.99/2020/PP.

"Seharusnya pada 22 Maret 2021 perkara tersebut sudah diputus oleh Majelis Hakim XV A, namun hingga saat ini baik PT MAP ataupun kuasa hukumnya tidak menerima undangan pengucapan putusan terkait perkara tersebut dari Pengadilan Pajak," ungkap Rey, dalam keterangannya, Rabu (2/2).
 
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 Ayat 2 UU No: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UUPP), jelas Rey, disebutkan “Putusan Pemeriksaaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat gugatan diterima.” Dan ketika gugatan tidak diputus melebihi jangka waktu 6 bulan, maka Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat berdasarkan ketentuan Pasal 81 Ayat 5 UUPP yang berbunyi “Dalam hal gugatan yang diajukan selain keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui.” Jo. Pasal 66 Ayat 1 huruf b UUPP yang berbunyi “pemeriksaan dengan cara cepat dilakukan terhadap: b. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2).”

"Atas uraian alasan dan dasar hukum tersebut, kami memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk segera memerintahkan Hakim Tunggal untuk memeriksa Perkara Nomor: 013758.99/2020/PP dengan acara cepat sesuai dengan ketentuan  Pasal 1 angka 14 UUPP yang berbunyi “Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat,” harap Rey.

Adapun posita dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat, jelas Rey, adalah pada saat dilaksanakannya Pembahasan dan Klarifikasi sengketa perpajakan pada 03 September 2020 yang bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung. Tim Penelaah Keberatan menyatakan dirinya sebagai peneliti keberatan yang sah namun Tim Peniliti Keberatan tersebut tidak dapat memperlihatkan Surat Tugas kepada Penggugat dalam mengajukan keberatan dengan alasan Surat Tugas sedang dibuat dan tidak bisa diperlihatkan kepada Penggugat.

"Karena Tim Peneliti Keberatan tidak dapat menunjukkan Surat kepada Penggugat, maka Tim Peneliti Keberatan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan untuk melakukan penelitian keberatan kepada Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut kewenangan adalah Kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik," tegas Alessandro Rey.

Selanjutnya, sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Keberatan, Surat Tugas Tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada Kuasa Hukum PT MAP sebagai bukti kewenangan Tim Peneliti Keberatan dalam melaksanakan penugasan yang harus dilakukan terhadap Kuasa Hukum PT MAP sesuai amanat ketentuan Pasal 26 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan yang berbunyi: Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, dengan memuat detil penugasan yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.

“Bahwa untuk menguatkan posita dalam gugatan, kami telah mengajukan alat bukti surat berupa print out percakapan Whatsapp antara Penggugat dengan saudara Teguh selaku anggota Tim Penelaah Keberatan yang pokoknya mengakui Surat Tugas tidak diperlihatkan pada saat Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung tetapi baru akan dikirimkan kemudian setelah selesai pemberian tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Lalu pada saat persidangan, Tim Sidang tidak mengakui adanya percakapan Whatsapp tersebut, yang telah diprint oleh Penggugat dan telah diajukan dimuka persidangan dan telah diperiksa oleh Majelis Hakim XV A," ujar Alessandro Rey.

Selanjutnya, untuk membuktikan adanya percakapan tersebut, pihaknya telah mengajukan alat bukti saksi fakta sebagai ketentuan Pasal 69 Ayat 1 Huruf c UUPP yang berbunyi “Alat bukti dapat berupa: c. keterangan para saksi.”, namun Majelis XV A menolak dengan alasan seluruh alat bukti yang diajukan Kuasa Hukum PT MAP sudah cukup sehingga keterangan saksi fakta tidak diperlukan lagi. karena permohonan Kuasa Hukum PT MAP untuk mengajukan saksi ditolak oleh Majelis XV A, maka pemeriksaan perkara tersebut telah dicukupkan oleh Majelis Hakim XV A pada 9 November 2020.

Tapi sampai dengan diajukannya surat ini Majelis Hakim XV A, jelas Rey, tidak mengucapkan putusan perkara tersebut. Dan karena permohonan kami untuk mengajukan alat bukti saksi fakta ditolak tanpa dasar hukum padahal permohonan beralasan hukum untuk membuktikan posita gugatan Penggugat, maka Majelis Hakim XV A telah melanggar Hukum Acara Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 73 UUPP yang berbunyi Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi.

"Berdasarkan uraian fakta tersebut, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk segera memerintahkan Hakim Tunggal segera memutus Perkara Nomor: 013758.99/2020/PP agar kami dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung," ujarnya.

Atas perbuatan Majelis Hakim XV A yang telah menggantung perkara PT MAP merupakan tindakan yang tidak profesional serta tidak adil dalam menjalankan profesinya sebagai Hakim dalam Pengadilan Pajak. "Kami mohon kepada Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Mahkamah Agung RI melalui Kepala Badan Pengawasan MA untuk menindak tegas perbuatan yang bersangkutan," pinta Rey.

Menurut Rey, jika Hakim Ketua Triyono Martanto menjadi Hakim Agung, dirinya tidak bisa bayangkan berapa banyak perkara permohonan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan pajak yang disampaikan kepada Mahkamah Agung yang akan digantung dan tidak diputus seperti yang dilakukan kepada perkara PT Mitra Abadi Pratama. (OL-13)

Baca Juga: Para Hakim PTUN Didesak Bersikap Independen



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya