Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PULUHAN pemuda yang tergabung dalam Masyarakat Antimafia Peradilan (MAP) mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Rawamangun Jakarta Timur, Senin (7/6).
Sejumlah anggota MAP itu menggelar aksi unjuk rasa dan meminta kepada hakim PTUN Jakarta agar bisa bersikap independen dalam menangani perkara yang merugikan masyarakat.
“Seperti ketahui, perkara-perkara yang diperiksa dan diadili oleh PTUN adalah sengketa melawan pemerintahan,” papar orator aksi MAP Theofilus tampubolon, saat ditemui, Senin (7/6).
Pria yang akrab disapa Theo itu menilai pemerintah selalu dipandang dalam posisi yang paling kuat dibandingkan dengan masyarakat.
Padahal seharusnya rakyatlah, kata Theo, yang harus dibela oleh pemerintah.
“PTUN semestinya menjadi tempat yang ideal bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat kesalahan yang dilalukan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Alih-alih dibela, Theo menganggap hakim PTUN Jakarta dengan mudah memutus suatu perkara tanpa mempertimbangkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan pelanggaran pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.
“Hal ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum serta memperlihatkan keberpihakan PTUN terhadap pemerintah,” ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat Kemenhub yang berinsial HT.
Alih-alih diterima, gugatan tersebut ditolak oleh hakim PTUN Jakarta. Theo menuturkan bahwa HT telah terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi pada tender pembangunan pelabuhan penyeberangan muara di Tapanuli Utara.
“Contoh lain, bisa-bisanya hakim dalam perkara nomor 5/P/FP/2021/PTUN-JKT menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh masyarakat guna mendapatkan keputusan pejabat pemerintahan,” pungkasnya. (Ykb/OL-09)
Dia meminta bantuan warga, Persija maupun The Jak untuk mengawasi proses pembangunan Stasion BMW yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SURAT perintah bongkar bangunan yang masih ditempati penghuninya harus ditandatangani seorang kepala daerah wilayah setempat setingkat wali kota atau bupati.
"Keputusan tersebut sudah inkrah, tapi kenapa masih ada pengesahan kepada PT Tjitajam Versi Ponten Cahaya Surbakti dkk tanggal 10 Juli 2019," kata Reynold Thonak.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN justru menguatkan putusan yang diterbitkan PTUN bernomor 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.
Dinas Parekraf) DKI menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang TDUP dalam proses penutupan diskotek Golden Crown Februari lalu
Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti dituduh menyalahgunakan jabatan dan kantornya untuk menyelesaikan masalah pribadi.
Selain vonis seumur hidup, Kurnia juga menyebut hakim seharusnya menjatuhi denda Rp1 miliar dan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai Nurhadi.
Sebelumnya, ia menilai Nurhadi sangat layak divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga pengacara yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah Zuhro Nurindahwati, Danu Ariyanto, serta Otto de Ruitter.
Pemberian uang lain diakui Bambang sebagai pinjaman, termasuk saat Rohadi menikahkan anaknya. Saat itu, Bambang mengirim uang sebesar Rp240 juta.
Menurut Leonard, penyalahgunaan wewenang tidak terjadi saat Chaerul menjabat Sekretaris JAM-Datun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved