Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jawaban Jaksa di Kasus Suap Pengurusan Pajak Dinilai Gagal Paham 

Cahya Mulyana
27/1/2022 20:00
Jawaban Jaksa di Kasus Suap Pengurusan Pajak Dinilai Gagal Paham 
Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menjalani persidangan kasus dugaan suap(MI/Adam Dwi)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang dugaan suap pengurusan nilai pajak sejumlah perusahaan, dengan agenda duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Dalam duplik, Angin Prayitno melalui kuasa hukumnya Syaefullah Hamid mengatakan bahwa ada fakta yang diputarbalikkan oleh jaksa. 

"Replik (jawaban balasan yang disampaikan oleh jawaban terdakwa) jaksa penuntut umum hanya mengulang kembali apa yang pernah Penuntut Umum sampaikan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan bahkan terdapat pemutarbalikan fakta," kata Syaefullah membaca duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/1). 

Ia mengatakan jaksa tidak jujur karena menyatakan print out data transaksi atas Dolarasia Kepala Gading berasal dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Dolarasia dalam perkara tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. 

Pernyataan jaksa dianggap sesat lantaran berdasarkan bukti dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan tanda penerimaan barang bukti, dijelaskan bahwa data transaksi penukaran uang Rp3,049 miliar ke dolar AS sudah disita dalam perkara Angin Prayitno. 

"Lantas dari mana asalnya karangan Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa data transaksi tersebut ditemukan dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak," kata dia. 

Selain itu ia juga menyatakan bahwa jaksa sudah mengingkari surat dakwaan. Sebab jaksa dinilai gagal membuktikan adanya penukaran uang rupiah Rp13,8 miliar ke dolar Singapura oleh Yulmanizar alias Deden Suhendar. 

Dalam surat dakwaan, lanjut dia, jaksa menerangkan hasil penukaran dalam bentuk dolar Singapura diteruskan sebagai suap ke Dadan Ramdani dan sebagian ke Angin Prayitno. 

Jaksa kemudian dalam sidang agenda replik mengajukan bukti lain berupa penukaran uang rupiah ke dolar AS sebesar Rp3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS. 

Baca juga : Penyidik Kejagung Panggil Dua Jenderal Purnawirawan di Kasus Satelit 

Alat bukti tersebut dipandang tak dapat membuktikan adanya penerimaan uang 750 ribu dolar Singapura sebagaimana yang didakwakan kepada Angin Prayitno. 

"Jika Penuntut Umum menganggap penukaran uang sebesar Rp3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS sebagai bagian dari tindak pidana yang dituduhkan, maka berarti Penuntut Umum mengingkari Dakwaan dan Tuntutannya sendiri dan secara implisit mengakui Dakwaannya tidak terbukti," jelas Syaefullah. 

Saefullah juga mengatakan jaksa tetap gagal membuktikan adanya suap dari Veronika Lindawati Bank Panin. Jaksa diduga ingin menyatakan kedatangan Veronika sebelumnya pada 24 Juli 2018 menegosiasikan nilai pajak dari Rp900 miliar ke Rp300 miliar. 

Namun hal itu keliru, kata dia, karena dugaan penuntut umum tidak logis. Veronika seharusnya mendatangi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum nilai pajak ditetapkan dalam SPHP agar angka tersebut berubah. 

"Tetapi fakta hukum membuktikan bahwa Veronika Lindawati mendatangi DJP pada tanggal 24 Juli 2018, sehari setelah SPHP ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2018. Nilai pajak dalam SPHP sebesar Rp. 303 miliar bahkan bertambah menjadi Rp. 307 miliar pada saat SKP terbit," katanya. 

"Di sinilah logical fallacy penuntut umum dalam mengurai perkara ini. Dalam Repliknya, penuntut umum sama sekali tidak membahas pertemuan tanggal 24 Juli 2018," sambung Syaefullah. 

Atas penjabaran duplik ini, pihaknya meminta majelis hakim menolak replik jaksa karena hanya didasarkan pada asumsi dan imajinasi semata. 

Majelis hakim juga diminta menjatuhkan putusan dengan menyatakan Angin Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana Pasal 11 dan Pasal 12 huruf A UU Tipikor. 

"Membebaskan terdakwa I Angin Prayitno Aji dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya