Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS S H & PARTNERS, Lucas, berbeda pandangan dengan Hotman Paris soal debitur yang kreditnya macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan. Utang harus tetap dikembalikan tepat waktu.
"Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain, jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," kata Lucas kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/2).
Baca juga: OJK: Transisi Bank dari Hybrid ke Digital Hanya Tinggal Menunggu Waktu
Lucas mengaku tidak setuju dengan pernyataan Hotman Paris yang menyebut kreditur tidak dapat melaporkan pidana debitur yang tidak dapat membayar utang. Debitur bisa dilaporkan jika ditemukan unsur penipuan.
"Apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) atau adanya pemalsuan dan penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana," kata dia.
Dia mencontohkan seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B. Lalu, laporan keuangan yang diberikan merupakan laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong.
Menurut Lucas, persoalan pinjaman bisa masuk ranah pidana jika ditemukan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar. "Namun, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke ranah perdata," kata Lucas.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris membeberkan polemik masyarakat dan perusahaan keuangan soal kredit macet. Nasabah, kata dia, yang tak mampu bayar pinjaman tak bisa masuk ke ranah pidana.
"Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata," kata Hotman dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya. (Medcom.id/OL-6)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
NADIEM Makarim beserta tim kuasa hukumnya enggan menanggapi pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap para mantan stafsus
Nadiem Makarim, menggandeng pengacara Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung
'ORANG berubah' kiranya pernyataan mengenai seseorang yang 'sekarang lain', dengan makna agar 'dimaklumi', bisa pula bermakna 'menyesali'. Misalnya, 'Jokowi berubah".
PENGACARA Hotman Paris harus dirawat di Singapura lantaran digigit berang-berang. Dalam akun instagram miliknya Hotman menjelaskan kronologi hingga ia digigit hewan peliharannya itu.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam kasus Razman Arif Nasution merusuh di ruang sidang telah diperiksa oleh polisi. Itu disampaikan Hotman Paris Hutapea
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved