Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS S H & PARTNERS, Lucas, berbeda pandangan dengan Hotman Paris soal debitur yang kreditnya macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan. Utang harus tetap dikembalikan tepat waktu.
"Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain, jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," kata Lucas kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/2).
Baca juga: OJK: Transisi Bank dari Hybrid ke Digital Hanya Tinggal Menunggu Waktu
Lucas mengaku tidak setuju dengan pernyataan Hotman Paris yang menyebut kreditur tidak dapat melaporkan pidana debitur yang tidak dapat membayar utang. Debitur bisa dilaporkan jika ditemukan unsur penipuan.
"Apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) atau adanya pemalsuan dan penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana," kata dia.
Dia mencontohkan seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B. Lalu, laporan keuangan yang diberikan merupakan laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong.
Menurut Lucas, persoalan pinjaman bisa masuk ranah pidana jika ditemukan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar. "Namun, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke ranah perdata," kata Lucas.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris membeberkan polemik masyarakat dan perusahaan keuangan soal kredit macet. Nasabah, kata dia, yang tak mampu bayar pinjaman tak bisa masuk ke ranah pidana.
"Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata," kata Hotman dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya. (Medcom.id/OL-6)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai terasa di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved