Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Brigjen YAK Segera Disidang dalam Perkara Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Tri Subarkah
05/2/2022 18:15
Brigjen YAK Segera Disidang dalam Perkara Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Ilustrasi palu sidang(Ilustrasi)

TERSANGKA kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2019-2020, Brigadir Jenderal YAK, segera diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Hal itu seiring dilimpahkannya penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas pekara, dan barang bukti dari penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung ke Kepala Oditur Militer Tinggi II. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan proses tersebut dilakukan Jumat (4/2) di Gedung JAM-Pidmil. Selain Brigjen YAK, penyidik koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Jenderal TNI juga meyerahkan tanggung jawab tersangka pihak sipil, yaitu Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP. 

"Selanjutnya, kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/2). 

Dengan demikian, Leonard menyebut status keduanya kini menjadi terdakwa. Ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga memerintahkan oditur militer tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta menetapkan penahanan kedua terdakwa selama 30 hari, terhitung sejak Jumat kemarin sampai 5 Maret 2022. 

"Terdakwa I, Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad," jelas Leonard. 

Di sisi lain, NPP ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. 

Baca juga : KPK Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara Terhadap Angin Prayitno Aji

Perkara itu disebabkan adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi. Brigjen YAK disebut telah mengeluarkan uang dari rekening TWP-AD ke rekening pribadinya. 

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD. Dana yang berasal dari potongan gaji pajurit itu digunakan untuk kerja sama bisnis yang melibatkan NPP, Direktur PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga. 

Penempatan dana TWP-AD menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018. Akibat dari perbuatan Brigjen YAK dan NPP, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp133,763 miliar. 

Keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Tim penuntut koneksitas pada JAM-Pidmil selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang," tandas Leonard.  (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik