Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2019-2020, Brigadir Jenderal YAK, segera diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Hal itu seiring dilimpahkannya penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas pekara, dan barang bukti dari penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung ke Kepala Oditur Militer Tinggi II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan proses tersebut dilakukan Jumat (4/2) di Gedung JAM-Pidmil. Selain Brigjen YAK, penyidik koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Jenderal TNI juga meyerahkan tanggung jawab tersangka pihak sipil, yaitu Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
"Selanjutnya, kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/2).
Dengan demikian, Leonard menyebut status keduanya kini menjadi terdakwa. Ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga memerintahkan oditur militer tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta menetapkan penahanan kedua terdakwa selama 30 hari, terhitung sejak Jumat kemarin sampai 5 Maret 2022.
"Terdakwa I, Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad," jelas Leonard.
Di sisi lain, NPP ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Baca juga : KPK Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara Terhadap Angin Prayitno Aji
Perkara itu disebabkan adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi. Brigjen YAK disebut telah mengeluarkan uang dari rekening TWP-AD ke rekening pribadinya.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD. Dana yang berasal dari potongan gaji pajurit itu digunakan untuk kerja sama bisnis yang melibatkan NPP, Direktur PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Penempatan dana TWP-AD menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018. Akibat dari perbuatan Brigjen YAK dan NPP, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp133,763 miliar.
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim penuntut koneksitas pada JAM-Pidmil selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang," tandas Leonard. (OL-7)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Pipanisasi merupakan langkah tepat memperkuat pondasi sektor pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Ajukan Kredit BRIguna untuk Personel TNI AD dengan syarat mudah, suku bunga kompetitif, dan tenor fleksibel. Temukan cara cepat dan praktis untuk mendapatkan pinjaman tanpa agunan.
Menteri Nusron Wahid menyatakan akan menindaklanjuti persoalan status tanah Blang Padang di Banda Aceh yang saat ini dipasang plang 'Hak Pakai TNI AD'.
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak menyerahkan bantuan rumah nondinas dan santunan pendidikan kepada para warakawuri serta prajurit yang mengalami cacat akibat penugasan operasi.
Jajaran TNI AD menggunakan kendaraan listrik Maung MV3 EV yang diberi nama "Pandu". Kendaraan taktis ini baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Indo Defence
KOMNAS HAM mengapresiasi pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang akan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi amunisi afkir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved