Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
PENGACARA Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya tidak ada persiapan khusus yang dilakukan guna menghadapi vonis hari ini. Pihaknya memasrahkan putusan vonis kepada Tuhan.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik.
Haryadi Suyuti, terdakwa kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan dalam sidang secara daring.
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Sukri juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di persidanganan vonis Sambo dan Putri dengan membawa foto putranya.
Pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
REKTOR Universitas Riau (Unri) periode 2018-2022, Aras Mulyadi mengaku membawa ratusan mahasiswa titipan masuk ke kampusnya melalui jalur afirmasi.
Eksekusi merupakan upaya kedua kalinya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi setelah sebelumnya tertunda.
Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023.
Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih menjalani persidangan.
Mahkamah Agung meyakini independensi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
KEJAGUNG memutuskan untuk melakukan kasasi ke MA atas putusan bebas dari PN Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di KSP Indosurya.
Hal-hal yang meringankan terhadap keempat terdakwa itu tidak ada.
Sidang perdata yang dilayangkan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut ditunda selama tiga pekan dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023.
MAJELIS Hakim PN Jakbar menvonis lepas bos KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Alasannya, yang dilakukan Henry adalah perdata.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
KOMISI Yudisial akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi serta prosedur yang ada.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved