Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terdakwa kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa wali kota dua periode tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 karena secara sadar menerima pemberian berupa uang dan barang untuk kepentingan tertentu, yaitu memperlancar penerbitan dua IMB masing-masing untuk apartemen dan hotel.
Menurut JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung 3 jam itu, penerbitan kedua IMB juga tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta ditemukan adanya unsur intervensi dari terdakwa dalam penerbitannya.
Kedua IMB yang menyeret Haryadi dalam kasus suap adalah penerbitan izin untuk Apartemen Royal Kedathon dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.
Intervensi yang dilakukan, di antaranya meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk segera menerbitkan surat rekomendasi sebagai dasar penerbitan IMB meski sejumlah syarat belum dilengkapi.
Haryadi diketahui menerima uang sebesar US$20.450 dan Rp110 juta serta sejumlah barang seperti mobil VW Sriroco dan sepeda listrik.
Selain tuntutan hukuman penjara dan denda, Haryadi juga diminta membayarkan uang pengganti dengan nilai total Rp390 juta. Namun, karena
terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp205 juta, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp185 juta.
JPU juga mengajukan pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Selain Haryadi, dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga terseret dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nurwidi Hartana serta Triyanto Budi Yuwono sebagai sekretaris pribadi Haryadi.
Baca juga: Surat Wabup Indramayu Lengser Beredar, Bupati Nina Kaget
Keduanya juga menjalani sidang tuntutan bersamaan dengan Haryadi.
Nurwidi dituntut hukuman 4,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Triyanto dituntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurwidi juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti dengan nilai Rp290 juta. Namun, karena sudah menyetor Rp5 juta, sisa uang yang harus dibayarkan Rp285 juta.
Sementara itu, Triyanto sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima sebesar Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah unsur yang memberatkan ketiga terdakwa, antara lain, melakukan perbuatan yang tidak selaras dengan program pemerintah, yaitu menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tim JPU yang membacakan tuntutan terhadap Zainal Abidin, Ferdian Adi Nugroho, Andry Lesmana, dan Johan Dwi Junianto.
Sementara itu, kuasa hukum Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim, menilai tuntutan jaksa cukup berat.
"Akan tetapi, itu hak JPU karena untuk penegakan hukum. Tugas kami nanti adalah mengajukan pembelaan. Kami pun sudah siap dengan pembelaan yang akan kami sampaikan," katanya.
Hasyim berharap hukuman terhadap Haryadi bisa berkurang karena terdakwa sudah mengaku dan bersifat kooperatif selama menjalani
persidangan.
"Uang dan barang pun sudah dikembalikan semuanya. Ini bagian dari iktikad baik dan klien kami pun tidak ada niat memperkaya diri
sendiri," katanya.
Sementara Hakim Ketua Muh Djauhar Setyadi meminta terdakwa untuk segera melakukan konsultasi dengan kuasa hukum guna menyusun pembelaan yang disampaikan dalam sidang pekan depan, 21 Februari 2023. (Ant/OL-16)
Musim hujan sering kali dianggap sebagai penghalang bagi sebagian orang untuk berlibur. Namun, data terbaru dari platform perjalanan digital Agoda pada Februari 2026
Jika Anda memiliki rencana untuk menikmati buka puasa di Yogyakarta, Novotel & ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo menjadi pilihan yang sangat menarik dan tak boleh dilewatkan.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
SWISS-BELHOTEL Airport Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Wates, Kulon Progo, untuk memastikan ketersediaan stok darah di wilayah ini.
MULAI pukul 00.00 WIB, Jumat (6/2), KAI Daop 6 Yogyakarta mulai membuka penjualan tiket untuk arus balik atau keberangkatan H+1 Lebaran.
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, bertransformasi menjadi kawasan pedestrian penuh mulai 2026.
GEMPA Pacitan berkekuatan 6,2 magnitude menyebabkan 40 orang dirawat di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY. Sedangkan, 15 orang korban luka dilaporkan di Bantul.
KEJAKSAAN Negeri Sleman memfasilitasi mediasi antara Yogi Minaya yang menjadi tersangka akibat membela diri saat dijambret sehingga menyebabkan dua orang penjambret tewas
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan dalam kurun waktu sepekan pelaksanaan Operasi Lilin Progo 2025, hampir 1 juta kendaraan yang masuk wilayah DIY.
Transisi paradigma pemidanaan dari sekadar penghukuman fisik menjadi pemulihan hubungan sosial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved