Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terdakwa kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa wali kota dua periode tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 karena secara sadar menerima pemberian berupa uang dan barang untuk kepentingan tertentu, yaitu memperlancar penerbitan dua IMB masing-masing untuk apartemen dan hotel.
Menurut JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung 3 jam itu, penerbitan kedua IMB juga tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta ditemukan adanya unsur intervensi dari terdakwa dalam penerbitannya.
Kedua IMB yang menyeret Haryadi dalam kasus suap adalah penerbitan izin untuk Apartemen Royal Kedathon dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.
Intervensi yang dilakukan, di antaranya meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk segera menerbitkan surat rekomendasi sebagai dasar penerbitan IMB meski sejumlah syarat belum dilengkapi.
Haryadi diketahui menerima uang sebesar US$20.450 dan Rp110 juta serta sejumlah barang seperti mobil VW Sriroco dan sepeda listrik.
Selain tuntutan hukuman penjara dan denda, Haryadi juga diminta membayarkan uang pengganti dengan nilai total Rp390 juta. Namun, karena
terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp205 juta, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp185 juta.
JPU juga mengajukan pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Selain Haryadi, dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga terseret dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nurwidi Hartana serta Triyanto Budi Yuwono sebagai sekretaris pribadi Haryadi.
Baca juga: Surat Wabup Indramayu Lengser Beredar, Bupati Nina Kaget
Keduanya juga menjalani sidang tuntutan bersamaan dengan Haryadi.
Nurwidi dituntut hukuman 4,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Triyanto dituntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurwidi juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti dengan nilai Rp290 juta. Namun, karena sudah menyetor Rp5 juta, sisa uang yang harus dibayarkan Rp285 juta.
Sementara itu, Triyanto sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima sebesar Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah unsur yang memberatkan ketiga terdakwa, antara lain, melakukan perbuatan yang tidak selaras dengan program pemerintah, yaitu menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tim JPU yang membacakan tuntutan terhadap Zainal Abidin, Ferdian Adi Nugroho, Andry Lesmana, dan Johan Dwi Junianto.
Sementara itu, kuasa hukum Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim, menilai tuntutan jaksa cukup berat.
"Akan tetapi, itu hak JPU karena untuk penegakan hukum. Tugas kami nanti adalah mengajukan pembelaan. Kami pun sudah siap dengan pembelaan yang akan kami sampaikan," katanya.
Hasyim berharap hukuman terhadap Haryadi bisa berkurang karena terdakwa sudah mengaku dan bersifat kooperatif selama menjalani
persidangan.
"Uang dan barang pun sudah dikembalikan semuanya. Ini bagian dari iktikad baik dan klien kami pun tidak ada niat memperkaya diri
sendiri," katanya.
Sementara Hakim Ketua Muh Djauhar Setyadi meminta terdakwa untuk segera melakukan konsultasi dengan kuasa hukum guna menyusun pembelaan yang disampaikan dalam sidang pekan depan, 21 Februari 2023. (Ant/OL-16)
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat peningkatan penumpang dan penjualan tiket angkutan Lebaran 2026 yang terus berlangsung hingga tengah malam nanti.
Bosan dengan opor? Coba resep Brongkos Yogyakarta legendaris favorit Sultan. Inovasi susu evaporasi bikin kuah lebih gurih, creamy, dan 0% kolesterol!
HOTEL Kimaya Sudirman Yogyakarta by Harris semakin menancapkan pengaruhnya di dunia hospitality. Lewat tangan dingin, Djoni Tatinggulu selaku General Manager, Kimaya Yogyakarta
Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Munawir untuk memperkuat spiritual kader selama Ramadan.
STOK sejumlah bahan pangan utama di Kota Yogyakarta tercatat surplus menjelang Lebaran 2026. Pasokan beras mencapai sekitar 2.770 ton per minggu.
BERDASARKAN hasil survei Kementerian Perhubungan, jumlah kedatangan pemudik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 8,2 juta orang.
Kondisi musim kemarau yang cenderung lebih kering itu juga dipengaruhi indikasi fenomena El Nino lemah yang berpotensi muncul pada pertengahan hingga akhir 2026.
Masyarakat diharapkan terus memantau informasi cuaca resmi agar dapat melakukan mitigasi mandiri.
GEMPA Pacitan berkekuatan 6,2 magnitude menyebabkan 40 orang dirawat di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY. Sedangkan, 15 orang korban luka dilaporkan di Bantul.
KEJAKSAAN Negeri Sleman memfasilitasi mediasi antara Yogi Minaya yang menjadi tersangka akibat membela diri saat dijambret sehingga menyebabkan dua orang penjambret tewas
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved