Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Sleman memfasilitasi mediasi antara Yogi Minaya yang menjadi tersangka akibat membela diri saat dijambret sehingga menyebabkan dua orang penjambret tewas. Mediasi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, DIY, Senin (26/1).
Pertemuan secara daring ini, keluarga penjambret di Pagaralam dan Palembang, Sumatra Selatan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pagaralang. Sedangkan tersangka, Hogi Minaya, berada di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Usai mediasi secara daring, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan kejaksaan berperan sebagai fasilitato. Kedua belah pihak bisa saling memaafkan yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
"Masih akan akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," kata Bambang.
Ia berharap dalam dua atau tiga hari ke depan, sudah ada keputusan di antara para pihak.
"Sedangkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan hingga saat ini belum dikeluarkan, masih menunggu penyelesaiannya," katanya.
Setelah kesepakatan awal ini tercapai, gelang pemantau yang sebelumnya terpasang di kaki kanan Hogi Minaya kemudian dilepas.Menurut Bambang pemasangan alat sebelumnya untuk pengawasan dan merupakan prosedur karena tersangka merupakan tahanan kota.
Sementara Hogi Minaya didampingi isterinya mengaku lega dengan tercapainya kesepakatan dengan keluarga pelaku penjambretan yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman untuk mencapai restorative justice.
"Agak lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi di Kejaksaan Negeri Sleman. Ia menambahkan, dalam perebugan berikutnya akan memberikan kelegaan yang lebih besar
“Mungkin ke depannya lebih lega lagi semua,” ucapnya.
Ia tak menyangka upayanya membela sang istri yang menjadi korban penjambretan, justru berbuntut panjang hingga berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pada kesempatan itu Bambang mengatakan untuk mencapai penyelesaian secara restorative diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun atau lebih, bukan perbuatan berulang atau baru pertama kali dilakukan dan karena kelalaian.
Meski diakui, pasal yang diterapkan kepada Hogi Minaya yakni Pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang memberi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, namun ada hal yang bisa dijadikan alasan untuk restorative justice yakni bentuk kelalaian. (H-4)
Hal itu karena serangan Iran ke sejumlah negara tetangganya merupakan respons atas operasi militer AS-Israel ke Iran pada 28 Februari lalu.
Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Warga Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan mengeluhkan kebisingan lapangan padel. Mediasi dengan pengelola gagal, warga tuntut peredam suara.
PEMERINTAH Kota Jakarta Selatan, berkomitmen merampungkan polemik menyangkut apartemen di wilayah kerja. Salah satunya, dengan melakukan mediasi apartemen
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved