Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KPK juga masih mengembangkan adanya dugaan tindak pidana yang lain.
Haryadi Suyuti, terdakwa kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan dalam sidang secara daring.
Penyidik KPK akan mendalami asal usul aset-aset milik Haryadi. Pendalaman aset juga dilakukan melalui LHKPN Haryadi.
Dokumen itu ditemukan di rumah dinas jabatan wali kota Yogyakarta, dan kantor perusahaan swasta.
Haryadi menerima US$27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar prosesnya."
Haryadi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved