Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Kembangkan Kasus Korupsi yang Menjerat Haryadi Suyuti

Ardi Teristi Hardi
30/6/2022 20:00
KPK Kembangkan Kasus Korupsi yang Menjerat Haryadi Suyuti
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyampaikan, bukti tambahan dan keterangan para saksi terkait kasus Haryadi Suyuti masih didalami. KPK juga masih mengembangkan adanya dugaan tindak pidana yang lain.

Pihaknya tidak hanya mendalami dugaan suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta, tetapi juga proses-proses penerbitan IMB lainnya selama Haryadi Suyuti menjadi Wali Kota Yogyakarta, baik dugaan praktik gratifikasi, pemerasan, dan  elanggaran wewenang.

"Sedang kami kembangkan. Kalau sudah selesai baru kami ungkapkan," kata Nurul di Komplek Kepatihan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (30/6).

Dalam kesempatan itu, Nurul juga menegaskan pentingnya edukasi sejak dini dan berkelanjutan terkait pemberantasan korupsi yang akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya korupsi.

"Kegiatan ini (Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi DIY bersama KPK RI) bisa dijadikan momentum memerangi korupsi secara intensif untuk membangun bangsa yang beradab dan bermartabat," kata dia.


Baca juga: Ganjar Minta Desa Bentuk Bolo Ternak untuk Tanggulangi PMK


Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X masih memperlihatkan kekecewaannya terhadap sikap Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta, yang tertangkap tangan oleh KPK. Sri Sultan pun menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum ataupun bantuan yang lain apabila ada pejabat di DIY yang tersangkut korupsi.

Pasalnya, sebelum dilantik dan bertugas, para pejabat, termasuk Haryadi Suyuti, sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.

"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tegas Sri Sultan.

Begitu pakta integritas itu dikhianati, lanjut dia, pejabat tersebut konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum.

Sri Sultan juga menegaskan tidak akan menolerir ASN maupun pejabat di DIY yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia tidak akan
sedikit pun memberikan pembelaan atau menghalangi penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya.

"Saya sebagai gubernur memang punya tugas untuk membina ASN, tapi kalau (mereka) menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum ya sudah itu konsekuensi dirinya sendiri untuk bertanggung jawab," tegas Sri Sultan. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya