Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyampaikan, bukti tambahan dan keterangan para saksi terkait kasus Haryadi Suyuti masih didalami. KPK juga masih mengembangkan adanya dugaan tindak pidana yang lain.
Pihaknya tidak hanya mendalami dugaan suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta, tetapi juga proses-proses penerbitan IMB lainnya selama Haryadi Suyuti menjadi Wali Kota Yogyakarta, baik dugaan praktik gratifikasi, pemerasan, dan elanggaran wewenang.
"Sedang kami kembangkan. Kalau sudah selesai baru kami ungkapkan," kata Nurul di Komplek Kepatihan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (30/6).
Dalam kesempatan itu, Nurul juga menegaskan pentingnya edukasi sejak dini dan berkelanjutan terkait pemberantasan korupsi yang akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya korupsi.
"Kegiatan ini (Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi DIY bersama KPK RI) bisa dijadikan momentum memerangi korupsi secara intensif untuk membangun bangsa yang beradab dan bermartabat," kata dia.
Baca juga: Ganjar Minta Desa Bentuk Bolo Ternak untuk Tanggulangi PMK
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X masih memperlihatkan kekecewaannya terhadap sikap Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta, yang tertangkap tangan oleh KPK. Sri Sultan pun menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum ataupun bantuan yang lain apabila ada pejabat di DIY yang tersangkut korupsi.
Pasalnya, sebelum dilantik dan bertugas, para pejabat, termasuk Haryadi Suyuti, sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.
"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tegas Sri Sultan.
Begitu pakta integritas itu dikhianati, lanjut dia, pejabat tersebut konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum.
Sri Sultan juga menegaskan tidak akan menolerir ASN maupun pejabat di DIY yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia tidak akan
sedikit pun memberikan pembelaan atau menghalangi penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya.
"Saya sebagai gubernur memang punya tugas untuk membina ASN, tapi kalau (mereka) menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum ya sudah itu konsekuensi dirinya sendiri untuk bertanggung jawab," tegas Sri Sultan. (S-2)
SWISS-Belhotel Airport Yogyakarta memperingati hari ulang tahun yang ke-2 dengan menggelar berbagai kegiatan corporate social responsibility (CSR).
Berdasarkan hasil analisis dinamika atmosfer terkini, ia menyebut suhu muka laut di Laut Jawa dan Samudra Hindia selatan Jawa terpantau relatif hangat pada kisaran 28 hingga 30 derajat
WILAYAH Daerah Istimewa Yogyakarta dilanda angin kencang sejak Jumat malam lalu dan terus berlanjut hingga Sabtu siang. Situasi dan kejadian ini menyebabkan pohon tumbang.
Jika masih bingung menentukan lokasi pernikahan, Kota Yogyakarta bisa menjadi pilihan untuk menjadi lokasi pernikahan di tahun Kuda Api ini.
Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, INNSiDE by Melia Yogyakarta menghadirkan promo makan malam spesial bertajuk A Taste of Prosperity.
Tutup aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di dalam kawasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved