Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyampaikan, bukti tambahan dan keterangan para saksi terkait kasus Haryadi Suyuti masih didalami. KPK juga masih mengembangkan adanya dugaan tindak pidana yang lain.
Pihaknya tidak hanya mendalami dugaan suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta, tetapi juga proses-proses penerbitan IMB lainnya selama Haryadi Suyuti menjadi Wali Kota Yogyakarta, baik dugaan praktik gratifikasi, pemerasan, dan elanggaran wewenang.
"Sedang kami kembangkan. Kalau sudah selesai baru kami ungkapkan," kata Nurul di Komplek Kepatihan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (30/6).
Dalam kesempatan itu, Nurul juga menegaskan pentingnya edukasi sejak dini dan berkelanjutan terkait pemberantasan korupsi yang akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya korupsi.
"Kegiatan ini (Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi DIY bersama KPK RI) bisa dijadikan momentum memerangi korupsi secara intensif untuk membangun bangsa yang beradab dan bermartabat," kata dia.
Baca juga: Ganjar Minta Desa Bentuk Bolo Ternak untuk Tanggulangi PMK
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X masih memperlihatkan kekecewaannya terhadap sikap Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta, yang tertangkap tangan oleh KPK. Sri Sultan pun menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum ataupun bantuan yang lain apabila ada pejabat di DIY yang tersangkut korupsi.
Pasalnya, sebelum dilantik dan bertugas, para pejabat, termasuk Haryadi Suyuti, sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.
"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tegas Sri Sultan.
Begitu pakta integritas itu dikhianati, lanjut dia, pejabat tersebut konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum.
Sri Sultan juga menegaskan tidak akan menolerir ASN maupun pejabat di DIY yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia tidak akan
sedikit pun memberikan pembelaan atau menghalangi penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya.
"Saya sebagai gubernur memang punya tugas untuk membina ASN, tapi kalau (mereka) menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum ya sudah itu konsekuensi dirinya sendiri untuk bertanggung jawab," tegas Sri Sultan. (S-2)
Keinginan remaja untuk bisa memiliki keindahan seperti kulit artis Korea itu wajar saja, namun ketika ingin cepat bahkan cenderung instan, sering berakibat yang fatal.
Generasi muda harus berani menjadi diri mereka sendiri dan bersinar dengan cara masing-masing karena kita semuanya berharga.
Kriya kayu nyatanya memang begitu menjanjikan. Yaniar Fernanda bisa meraup omzet sampai Rp200 juta per bulan dari bergelut di bidang tersebut.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersinergi dengan Tokopedia, memberikan pelatihan tentang pemanfaatan teknologi digital utamanya e-commerce kepada pelaku UMKM.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) meningkatkan kapasitas para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perajin blangkon di Kota Yogyakarta melalui program pendanaan.
rumah adat Jawa Tengah yang dikelompokkan menjadi lima macam, termasuk joglo yang paling terkenal karena keunikan arsitekturnya
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved