Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PERWAKILAN warga Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulonprogo mendatangi Kompleks Kepatihan, Yogyakarta menanyakan ganti rugi tanah mereka yang terdampak pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Garongan-Congot.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana mengatakan sebagian warga terdampak pembangunan JJLS sudah mendapat ganti rugi, sedangkan sebagian yang lain belum.
Ancaman mangkrak tersebut dikarenakan Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) proyek ini diterbitkan tahun 2019. Padahal IPL hanya berlaku selama dua tahun.
"Maka saat ini IPL tersebut sudah tidak berlaku. Jadi kalau mau diteruskan secara formal, IPL harus diperbarui lagi," terang dia.
Ia menegaskan tidak ada penyelewengan anggaran. Bahkan, organisasi pemerintah daerah (OPD) yang terlibat proyek sudah diperiksa oleh Inspektorat, tapi memang uangnya yang tidak ada.
"Tapi tentu kami akan komunikasikan kebijakan lanjutan dari JJLS, baik di internal sampai ke pusat," terang dia.
Terkait IPL, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti pun membenarkan jika status IPL proyek JJLS sudah tidak berlaku sejak 22 Desember 2022.
Apabila masa IPL sudah habis, otomatis sudah tidak bisa dilakukan pembayaran ataupun transaksi lain. Selain itu, di tahun tersebut juga ada keterbatasan anggaran.
"Kami juga harus koordinasi dengan pusat (terkait hal tersebut), karena (JJLS) statusnya merupakan jalan nasional," terang dia.
Menurut Anna, total panjang JJLS Garongan-Congot mencapai 19km. Lahan yang belum terbebas, lanjut dia, sekitar 7km.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berencana akan bertemu dengan pemerintah pusat pada awal Agustus 2025 mendatang untuk membahas permasalahan tersebut.
"Jangan sampai sudah ada pembebasan, tapi pusat malah tidak ada aktivitas pengembangan proyek di situ. Maka, harus ada koordinasi yang matang terlebih dahulu," terang dia.
Salah satu warga terdampak proyek JJLS, Eko Yulianto mengatakan, dirinya menanyakan kejelasan uang ganti rugi bagi lahannya yang terkena pembangunan JJLS karena proses pembebasan lahan milik warga terdampak pembangunan JJLS telah terhenti. "Kami telah menunggu selama sekitar enam tahun untuk pencairan uang ganti rugi," tegas dia.
Menurut Eko, jumlah warga yang terdampak pembangunan JJLS namun belum memperoleh ganti rugi ada sekitar 400 Kartu Keluarga (KK). Besaran uang ganti rugi yang menjadi hak para warga ini tergantung pada luasan lahan.
Nominal ganti rugi beda-beda karena luasannya juga beda-beda. Menurut info yang beredar, ganti rugi permeter berkisar Rp2-3juta. "Kami akan tunggu hasil komunikasi dengan pemerintah pusat, tapi jika selama tiga bulan tidak ada jawaban yang pasti, kami akan memblokir (proyek JJLS)," tutup dia. (H-4)
Pembangunan Jalan Lintas Selatan Lot 2, Bululawang-Sidomulyo-Tambakrejo, proyek strategis dengan nilai kontrak sebesar Rp410,6 miliar, telah melampaui target realisasi.
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved