Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Laporan Pengamatan Hilal di Yogyakarta: Hilal Mustahil Terlihat pada 17 Februari

Putri Rosmalia Octaviyani
17/2/2026 17:56
Laporan Pengamatan Hilal di Yogyakarta: Hilal Mustahil Terlihat pada 17 Februari
Pengamatan hilal di Yogyakarta.(Dok. Antara)

BADAN Hisab Rukyat (BHR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa berdasarkan pengamatan hilal awal Ramadan 2026, disebut hilal mustahil dapat disaksikan di wilayah DIY pada Selasa (17/2/2026). Hal ini disebabkan posisi bulan yang masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam.

Ketua BHR DIY, Mutoha Arkanuddin, memaparkan data astronomi dari Pos Observasi Bulan (POB) Syekh Bela Belu, Parangtritis, Kabupaten Bantul. Hasil perhitungan menunjukkan angka yang belum memenuhi syarat visibilitas.

"Untuk Yogyakarta di Bukit Syekh Bela Belu ketinggian hilal minus 1,5 derajat, jadi masih di bawah ufuk ketika matahari terbenam. Artinya, bulan terbenam lebih dulu sehingga praktis hilal tidak mungkin bisa disaksikan," ujar Mutoha di Yogyakarta, Selasa.

Tidak Memenuhi Kriteria MABIMS

Lebih lanjut, Mutoha menjelaskan bahwa posisi hilal saat ini sangat jauh dari kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Sebagai informasi, kriteria resmi yang diadopsi pemerintah Indonesia menetapkan awal bulan baru hijriah sah jika:

  • Ketinggian hilal minimal 3 derajat.
  • Sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Dengan posisi minus 1,5 derajat, secara sains astronomi hilal tidak memiliki peluang untuk muncul di ufuk barat setelah matahari terbenam.

Edukasi Astronomi di Bukit Syekh Bela Belu

Meskipun hilal dipastikan tidak terlihat, kegiatan rukyatul hilal tetap dilaksanakan sore ini bersama Kanwil Kemenag DIY, BMKG, ormas Islam, dan komunitas astronomi. Kegiatan ini bertujuan sebagai:

  • Verifikasi Formal: Melaporkan fakta lapangan karena kalender sudah memasuki 29 Sya'ban.
  • Sarana Edukasi: Sosialisasi teori visibilitas hilal kepada mahasiswa dan pelajar.
  • Uji Instrumen: Peningkatan keterampilan penggunaan alat observasi bagi komunitas pecinta langit.

Menunggu Hasil Sidang Isbat

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag DIY, Nurhuda, mengingatkan masyarakat bahwa kewenangan penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Sidang Isbat.

"Keputusan resmi penetapan awal Ramadan akan dilakukan melalui sidang isbat yang dibuka Menteri Agama," tutur Nurhuda.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi potensi perbedaan awal puasa dengan bijaksana. Fokus utama umat Muslim diharapkan tetap pada persiapan ibadah dan menjaga semangat kerukunan antarumat beragama di Yogyakarta.

Hasil pantauan dari POB Syekh Bela Belu akan segera dikirimkan ke Kementerian Agama RI sebagai data pelengkap sidang yang berlangsung di Jakarta malam ini. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik