Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Perpanjang Penahanan Haryadi Suyuti

Candra Yuri Nuralam
29/6/2022 16:37
KPK Perpanjang Penahanan Haryadi Suyuti
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 40 hari. Penahanan Haryadi kini berlaku sampai 1 Agustus 2022.

"(Perpanjangan penahanan ini) untuk kebutuhan melengkapi alat bukti," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6).

KPK juga memperpanjang penahanan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. Mereka semua ditahan lagi dalam jangka waktu yang sama.

Haryadi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"TBY (Triyanto) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ON (Oon) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," tandas Ali.

Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya