Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 40 hari. Penahanan Haryadi kini berlaku sampai 1 Agustus 2022.
"(Perpanjangan penahanan ini) untuk kebutuhan melengkapi alat bukti," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6).
KPK juga memperpanjang penahanan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. Mereka semua ditahan lagi dalam jangka waktu yang sama.
Haryadi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"TBY (Triyanto) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ON (Oon) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," tandas Ali.
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)
Haryadi Suyuti, terdakwa kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan dalam sidang secara daring.
KPK juga masih mengembangkan adanya dugaan tindak pidana yang lain.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar prosesnya."
Haryadi menerima US$27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Dokumen itu ditemukan di rumah dinas jabatan wali kota Yogyakarta, dan kantor perusahaan swasta.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X menyampaikan rasa duka cita atas prajurit TNI yang sedang menjalankan misi perdamaian di Libanon Selatan.
Di satu sisi, kita merayakan Keistimewaan Yogyakarta sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas sejarah. Di sisi lain, warga masyarakat adat di Simalungun, Sumatra Utara, terasing
Dari data semua Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) wisata di Bantul selama tujuh hari, 18 sampai 24 Maret 2026, jumlah wisatawan hanya 80.333 orang.
GUBERNUR Akademi Angkatan Udara Marsda TNI Donald Kasenda menyerahkan secara simbolis bantuan kaki palsu bersama Yayasan Kick Andy
Grand Rohan Jogja menghadirkan Kora Kora Park, wahana seru dan edukatif untuk anak. Lengkapi staycation keluarga di Yogyakarta dengan berbagai fasilitas menarik dan promo spesial.
Mantan rider Moto2 Doni Tata Pradita mendesak pembangunan sirkuit permanen di Yogyakarta. Jogja terbukti sukses mencetak pembalap level dunia seperti Veda Ega dan Aldi Satya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved