Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Duga Summarecon Agung Beri Uang Agar Pengajuan Izin Lancar

Candra Yuri Nuralam
21/6/2022 10:38
KPK Duga Summarecon Agung Beri Uang Agar Pengajuan Izin Lancar
Tersangka kasus suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta Haryadi Suyuti.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi PT Summarecon Agung, Senin (20/6). Keduanya diminta memberikan informasi terkait dugaan pemberian uang dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Yogyakarta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6).

Dua petinggi Summarecon itu yakni Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria. Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada dua saksi itu.

Baca juga: KPK Panggil Petinggi Summarecon Terkait Suap Eks Wali Kota Yogya

KPK juga memeriksa Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, staf finance PT Summarecon Marella Devita, dan Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty. Mereka semua dimintai keterangan yang sama oleh penyidik.

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) Oon Nusihono (ON).

Haryadi menerima US$27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)   



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya