Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Panggil Petinggi Summarecon Terkait Suap Eks Wali Kota Yogya

Candra Yuri Nuralam
20/6/2022 15:38
KPK Panggil Petinggi Summarecon Terkait Suap Eks Wali Kota Yogya
Plt Jubir KPK Ali Fikri(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengurusan perizinan di Yogyakarta. Dua petinggi PT Summarecon Agung dipanggil untuk mendalami perkara itu.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ON (Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/6)

Dua petinggi Summarecon itu yakni Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung Syarif Budiman dan Herman Nagaria.

KPK juga memanggil Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, staf finance PT Summarecon Marella Devita dan Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.

Mereka semua diharap hadir memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya