Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antikorupsi mendalami unsur untuk memperkuat dugaan TPPU.
"Tentu akan kami lihat sejauh mana TPPU itu bisa diterapkan pada perkara yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Penyidik KPK, kata Alex, akan mendalami asal usul aset-aset milik Haryadi. Pendalaman aset juga dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Haryadi yang dilaporkan ke KPK.
Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Korupsi IMB
"Kalau ternyata ada aset-aset yang lain misalnya dari informasi masyarakat, kemudian kita lihat aset tersebut juga berasal dari tindak pidana (atau tidak)," ujar Alex.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
Haryadi menerima US$27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)
Jumlah perempuan yang bekerja di sektor teknologi di Indonesia hanya sebesar 27%.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersinergi dengan Tokopedia, memberikan pelatihan tentang pemanfaatan teknologi digital utamanya e-commerce kepada pelaku UMKM.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pelepasan ekspor produk dekorasi dari salah satu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta
Limun sarsaparilla juga dikenal sebagai saparella, merupakan minuman bersoda khas Yogyakarta yang terbuat dari kombinasi batang tanaman sarsaparilla dan air berkarbonasi.
Mengunjungi destinasi wisata yang jarak tempuhnya relatif pendek atau disebut demgan short-haul bisa menjadi rekomendasi untuk sekadar melepas penat
Rahmat mengaku Maguwoharjo menjadi markas yang cocok bagi klub yang berjuluk Laskar Rencong itu.
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Nirwono menilai, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana.
Pemprov DKI didesak segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Prolegda tahun ini.
Pengunjung dari arah Pantai Indah Kapuk terlihat terus berdatangan, separuh jalan tepat di depan area Food Street disulap menjadi lahan parkir pengunjung.
Demokrat enggan kerja dua kali dan menyarankan DPRD panggil SKPD terkait pemberian IMB untuk meminta penjelasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved