Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antikorupsi mendalami unsur untuk memperkuat dugaan TPPU.
"Tentu akan kami lihat sejauh mana TPPU itu bisa diterapkan pada perkara yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Penyidik KPK, kata Alex, akan mendalami asal usul aset-aset milik Haryadi. Pendalaman aset juga dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Haryadi yang dilaporkan ke KPK.
Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Korupsi IMB
"Kalau ternyata ada aset-aset yang lain misalnya dari informasi masyarakat, kemudian kita lihat aset tersebut juga berasal dari tindak pidana (atau tidak)," ujar Alex.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
Haryadi menerima US$27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kasus Ponpes Al Khoziny menyingkap problem serius mengenai ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan bangunan di Indonesia.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved