Sabtu 04 Juni 2022, 10:47 WIB

KPK Berpeluang Jerat Haryadi Suyuti dengan TPPU

Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum
KPK Berpeluang Jerat Haryadi Suyuti dengan TPPU

MI / ADAM DWI
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (rompi tahanan)

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antikorupsi mendalami unsur untuk memperkuat dugaan TPPU.

"Tentu akan kami lihat sejauh mana TPPU itu bisa diterapkan pada perkara yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Penyidik KPK, kata Alex, akan mendalami asal usul aset-aset milik Haryadi. Pendalaman aset juga dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Haryadi yang dilaporkan ke KPK.

Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Korupsi IMB

"Kalau ternyata ada aset-aset yang lain misalnya dari informasi masyarakat, kemudian kita lihat aset tersebut juga berasal dari tindak pidana (atau tidak)," ujar Alex.

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

Haryadi menerima US$27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)

Baca Juga

.

Urusan Pilpres Golkar Sepenuhnya Di Tangan Airlangga Hartato

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 04 Juni 2023, 21:07 WIB
Golkar tetap mengusung Airlangga sebagai...
MI/Susanto

Jaga Integritas Politik, PAN Bikin Rekening Khusus Kampanye

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 04 Juni 2023, 21:06 WIB
DALAM mendukung terciptanya transparansi politik Partai Amanat Nasional (PAN) membuat Rekening Khusus Dana Kampanye...
ANTARA

Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Makin Meningkat

👤Widhoroso 🕔Minggu 04 Juni 2023, 20:46 WIB
NAMA Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 mendatang semakin menguat di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya