Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Karyatin Subiyantoro menyayangkan adanya anggota dewan yang diduga membekingi para pemilik ruko yang dibongkar di Pluit, Jakarta Utara.
Pasalnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) dan menutup saluran serta badan jalan.
Karyatin menegaskan, Pemprov DKI adalah pelaksana pembangunan serta perizinan berdasarkan program kerja yang dilindungi peraturan daerah (perda). Perda adalah produk hukum yang dibuat bersama antara legislatif dan eksekutif.
Baca juga: Viral Video Mario Pasang Borgol Tali Ties, Kapolda Metro Minta Maaf
"Dengan demikian jika ada yang tidak mengikuti perda artinya tidak benar. Itu tidak boleh," ungkap Karyatin saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (28/5).
Pemprov DKI dalam hal ini Satpol PP sudah melakukan penertiban bangunan dengan benar. Jika anggota dewan tersebut hanya ingin memediasi, maka harus mengundang kedua belah pihak baik pemilik ruko, ketua RT dan Pemkot Jakarta Utara.
Kebijakan Melawan Perda DKI
"Jika membekingi dalam artian mengadvokasi secara fair atau mendukung kebijakan Pak RT untuk melakukan protes atau aduan, silahkan. Tapi jika dilakukan malah justru melawan perda, itu tidak boleh," tuturnya.
Ketua RT yang mengadukan terkait pelanggaran bangunan tersebut pun dipersilahkan melakukan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan DPRD DKI Jakarta jika merasa khawatir ada anggota dewan yang berseberangan dengan perda.
Baca juga: LRT Jakarta Bakal Diteruskan Ke Manggarai, DPRD: Subdisi Bisa Berkurang
"Hal ini pun nantinya pasti akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan. Karena kekhawatiran lainnya adalah ada banyak pelanggaran lain serupa ini di tempat lain tapi belum terangkat," jelas anggota Komisi A itu.
Di sisi lain, ia berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi Pemprov DKI agar serius menangani pengaduan masyarakat serta serius dalam menertibkan bangunan ilegal.
Jika sudah terjadi bertahun-tahun, ia menduga memang terjadi pembiaran atau ada pihak-pihak yang berada di belakang para pelanggar sehingga merasa kuat dan tidak bersalah telah menyerobot lahan.
Pelanggaran Pembangunan Harus Dicegah
"Istilahnya tidak ada asap jika tidak ada api. Jika mereka bertahun-tahun berani melanggar, bisa diduga ada pihak di belakangnya yang mendukung atau mereka misalnya menyetor ke mana. Ini harus diungkal. Pelanggaran bangunan ini juga harus dicegah supaya tidak terjadi konflik horizontal seperti sekarang di Pluit," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua RT 011 RW03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya yang pertama kali mengadukan soal penyerobotan saluran dan lahan jalan oleh ruko-ruko di Pluit sempat diintimidasi oleh sekelompok orang. Diduga yang mengintimidasi Riang adalah pemilik ruko-ruko tersebut.
Selain itu, Riang juga menyayangkan adanya anggota dewan yang mengunjungi lokasi ruko dengan dalih ingin mengecek lokasi sekaligus memberikan dukungan pada pengusaha UKM yang lapak berjualannya hilang akibat pembongkaran ruko di Pluit.
Baca juga: Setelah Pluit, PSI Dorong Pemprov DKI Bongkar Bangunan yang Tutupi Saluran Air
Anggota dewan tersebut yakni anggota DPRD DKI dari PDIP Gani Suwondo dan anggota DPR RI dari PDIP Darmadi Durianto.
Menurut dia, pembongkaran ruko di Pluit tak ada sangkut pautnya dengan upaya pemerintah mendukung UMKM. Kedua hal tersebut adalah hal yang berbeda.
Ia pun khawatir kedua anggota dewan itu bakal memprovokasi para pemilik ruko untuk melawan Pemprov DKI.
"Kalau Anda menentang pemerintah, saya lawan," tegasnya. (Put//S-4)
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI dan Polri dicabut
PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd. wanprestasi
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto tidak muncul ke publik dalam pelimpahan berkas perkaranya ke JPU. Pengacaranya menyebut KPK membawa politikus itu lewat pintu belakang gedung.
Kim Sae-ron pernah menjadi salah satu aktris muda paling menjanjikan di Korea Selatan. Namun, serangkaian skandal dan kontroversi membuatnya terpuruk.
Kekayaan alam Indonesia terus terancam berbagai bentuk pelanggaran terhadap flora dan fauna, seperti perburuan liar, penggundulan hutan, dan penangkapan satwa liar.
Kemenkomdigi, Senin (4/11), mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum.
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Polemik seputar pajak hiburan untuk olahraga padel mengemuka. Masyarakat masih mempertanyakan pihak mana yang akan menanggung beban pajak tersebut.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Ajang lari bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2025 resmi digelar pada Minggu (29/6) dengan partisipasi sebanyak 31.000 pelari dari 51 negara.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved