Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

16 Objek Cagar Budaya Baru yang Ditetapkan Pemprov DKI, Ada Sarinah

 Gana Buana
14/3/2026 14:26
16 Objek Cagar Budaya Baru yang Ditetapkan Pemprov DKI, Ada Sarinah
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya.(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya sepanjang tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan terhadap aset bersejarah yang menjadi identitas dan kekayaan intelektual Jakarta.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam menjaga warisan budaya. Objek-objek yang dipilih telah melalui verifikasi ketat oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.

“Penetapan ini adalah komitmen kami dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai aset penting daerah. Objek-objek ini memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, hingga pembentuk karakter masyarakat,” ujar Miftah dilansir dari Antara, Sabtu (14/3).

Daftar Ikon Baru Cagar Budaya Jakarta

Dari 16 objek yang ditetapkan, terdapat beberapa nama ikonik yang menjadi simbol nasional dan pusat ekonomi Jakarta, di antaranya Istana Merdeka, Istana Negara, hingga Gedung Sarinah di Jakarta Pusat.

Berikut adalah daftar lengkap 16 objek Cagar Budaya baru Jakarta tahun 2025:

Kategori Bangunan

  • RS PGI Cikini (Kepgub No. 113/2025)
  • Kapel RS PGI Cikini (Kepgub No. 114/2025)
  • Gereja Anglikan Indonesia (Kepgub No. 115/2025)
  • Gereja Katolik Santa Theresia (Kepgub No. 400/2025)
  • Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya (Kepgub No. 402/2025)
  • Menara Air Balai Yasa Manggarai (Kepgub No. 403/2025)
  • Gedung Nusantara (Kepgub No. 728/2025)
  • SMP Negeri 3 Jakarta (Kepgub No. 729/2025)
  • Pantjoran Tea House (Kepgub No. 730/2025)
  • SD Negeri Gunung 05 Pagi (Kepgub No. 732/2025)
  • Istana Merdeka (Kepgub No. 909/2025)
  • Istana Negara (Kepgub No. 910/2025)
  • Gedung Sarinah (Kepgub No. 1140/2025)

Kategori Struktur dan Benda

  • Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor (Kepgub No. 116/2025)
  • Makam Mohammad Hoesni Thamrin (Kepgub No. 401/2025)
  • Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa (Kepgub No. 731/2025)

Catatan Statistik: Dengan penambahan ini, total cagar budaya di DKI Jakarta kini mencapai 322 objek, yang terdiri dari 266 bangunan, 31 struktur, 21 benda, serta masing-masing dua situs dan kawasan.

Miftah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendataan dan pembinaan kepada pemilik objek agar pelestarian berjalan optimal. Ia juga mengajak masyarakat aktif menjaga warisan ini agar tetap terjaga untuk generasi mendatang. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya