Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto meminta maaf kepada publik atas viralnya video tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, memasang borgol tali ties sendiri. Viralnya video tersebut akan menjadi bahan koreksi ke depan.
Ia berterima kasih kepada warganet atau nitizen atas kritik terkait viralnya video itu. "Ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro. Saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikan kritikan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege," kata Karyoto kepada awak media, Minggu (28/5).
Oleh karena itu, Karyoto pun menyatakan bahwa pihaknya meminta maaf atas viralnya video tersebut. "Saya katakan apapun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf," tutur Karyoto.
Baca juga: Kapolda Metro Bantah Mario Dapat Privilege
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan terhadap anggotanya. Hal itu diperlukan untuk mengecek terkait kemungkinan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran selama penanganan proses tahap II Mario.
"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur ada yang dilanggar," sebut Karyoto. "Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," imbuhnya.
Baca juga: Polisi: Mario Inisiatif Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties
Viral di media sosial unggahan konten video memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Dalam konten video itu, terlihat Mario dapat melepas dan memasang tali ties di tangannya saat duduk di sofa. Konten itu sendiri diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri.
Tidak hanya itu, video tersebut memperlihatkan Mario tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.
"Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor," tulis keterangan dalam unggahan tersebut. (Z-2)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved