Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto membantah tudingan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan keuntungan atau privilege.
"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Karyoto kepada awak media, (28/5).
Karyoto menyatakan hal itu berdasarkan penerapam Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu dinilai sudah cukup berat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Baca juga: Polisi: Mario Inisiatif Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties
"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355 bahwa dia merencanakan penganiayaan berat," sebut karyoto.
Terlebih, pihaknya saat ini menaikkan status penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario terhadap terdakwa anak AG. "Satu judulnya 351 atau 355, yang satu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun," terang Karyoto. "Ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," imbuhnya.
Baca juga: Polda Metro Tegaskan tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Mario saat Pelimpahan Tahap II
Sebelumnya paman David, Alto Luger, merespons viralnya video yang memperlihatkan kelakuan Mario memasang borgol tali ties sendiri dan cengengesan saat meminta maaf. Ia pun mengaku tidak kaget dengan hal itu. "Keluarga heran, tetapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," kata Alto.
Ia mengaku kepercayaan keluarga kepada aparat kepolisian menghilang akibat beredarnya video tersebut. "Yang terlihat dalam video ini jelas menunjukkan bahwa tersangka, bukan hanya sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas yang dia lakukan terhadap anak kami David," terang Alto. "Tetapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," tuturnya.
Pihak Polda Metro Jaya merampungkan proses pelimpahan tahap II Mario. Saat ini, berkas perkara diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario, oleh kepolisian, dalam kasus penganiayaan David dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo, menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya. "Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, Senin (8/5).
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario, ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Z-2)
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya.
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved