Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto membantah tudingan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan keuntungan atau privilege.
"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Karyoto kepada awak media, (28/5).
Karyoto menyatakan hal itu berdasarkan penerapam Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu dinilai sudah cukup berat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Baca juga: Polisi: Mario Inisiatif Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties
"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355 bahwa dia merencanakan penganiayaan berat," sebut karyoto.
Terlebih, pihaknya saat ini menaikkan status penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario terhadap terdakwa anak AG. "Satu judulnya 351 atau 355, yang satu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun," terang Karyoto. "Ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," imbuhnya.
Baca juga: Polda Metro Tegaskan tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Mario saat Pelimpahan Tahap II
Sebelumnya paman David, Alto Luger, merespons viralnya video yang memperlihatkan kelakuan Mario memasang borgol tali ties sendiri dan cengengesan saat meminta maaf. Ia pun mengaku tidak kaget dengan hal itu. "Keluarga heran, tetapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," kata Alto.
Ia mengaku kepercayaan keluarga kepada aparat kepolisian menghilang akibat beredarnya video tersebut. "Yang terlihat dalam video ini jelas menunjukkan bahwa tersangka, bukan hanya sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas yang dia lakukan terhadap anak kami David," terang Alto. "Tetapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," tuturnya.
Pihak Polda Metro Jaya merampungkan proses pelimpahan tahap II Mario. Saat ini, berkas perkara diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario, oleh kepolisian, dalam kasus penganiayaan David dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo, menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya. "Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, Senin (8/5).
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario, ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Z-2)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim penyidik berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil gelar perkara.
Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David (17), anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Happy tak menampik bahwa SL juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.
Dalam pemeriksaan Agnes sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David, kepolisian melibatkan sejumlah pihak, seperti KPAI, Kementerian PPPA, hingga psikolog forensik.
Kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved