Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyatakan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) saat proses pelimpahan tahap II. Hal tersebut merespon tudingan keluarga David, bahwa pihak Mario mendapatkan perlakuan khusus oleh pihak kepolisian.
Terlebih saat ini tengah viral video Mario memasang sendiri borgol tali ties pada proses pelimpahan tahap II.
"Kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apapun ataupun khusus terhadap siapapun termasuk MDS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers, Minggu (28/5).
Baca juga: Polda Metro Dinilai tak Perlu Defensif soal Video Mario Dandy
Truno menjelaskan pihaknya tetap memegang prinsip tiap warga negara diberlakukan sama dihadapan hukum. "Pada dasarnya sesuai aturan siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law ya, atau tiap warga negara diberlakukan sama dihadapan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Paman David, Alto Luger pun merespon viralnya video yang memperlihatkan kelakuan Mario. Ia pun mengaku tidak kaget dengan hal itu.
Baca juga: Mario dan Shane Ditahan pada Satu Ruangan di Rutan Cipinang
"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," kata Alto.
Lebih dalam, Alto pun mengaku kepercayaan keluarga kepada aparat kepolisian menghilang akibat beredarnya video tersebut
"Apa yang terlihat dalam video ini jelas menunjukkan bahwa tersangka, bukan hanya sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas apa yang dia lakukan terhadap anak kami David," terang Alto.
"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," tuturnya.
Mario sebelumnya sempat melontarkan permintaan maaf dan rasa penyesalan atas apa yang telah dilakukannya terhadap David. "Nanti aja ya pas di persidangan," kata Mario (26/5).
"Iya saya sangat menyesal dan mohon maaf," sambungnya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kecelakaan Fortuner vs Agya di Tol Andara. Pengemudi Fortuner diduga ugal-ugalan dan menyalip lewat bahu jalan hingga mobil terguling.
Sebuah mobil taksi daring bernomor polisi B-1276-UNT tercebur ke kolam Bundaran HI pada Rabu (25/3/2026) dini hari. Polisi menyebut kecelakaan dipicu kurangnya kehati-hatian pengemudi
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved