Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd. wanprestasi dan melakukan pelanggaran hukum terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.
Kuasa Hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Slamet Riyadi menjelaskan kliennya merupakan distributor tunggal di Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd lebih dari 20 tahun memasarkan serta menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX. Namun, pada 2024, Ningbo Aux Electric Co. Ltd memutuskan kontrak lisensi secara sepihak tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Slamet menjelaskan kliennya kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat Ningbo Aux Electric Co. Ltd ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah menjalani persidangan yang prosesnya cukup panjang dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan putusan.
Berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, dalam amar putusan menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan tergugat telah cedera janji (wanprestasi) dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak.
Majelis hakim juga menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi yang ditandatangani kedua belah pihak dan menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp.1.603.400.296,52 (satu milyar enam ratus tiga juta empat ratus ribu dua puluh sembilan puluh enam lima dua rupiah) dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.320.000 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Slamet mengaku mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara ini serta mengabulkan petitum perkara ini sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan untuk kami, serta demi terjaganya iklim bisnis yang sehat.
Ia berharap Ningbo Aux Electric Co. Ltd dapat menjalankan dan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Dengan adanya kasus ini kami berharap Pemerintah dapat memperketat pengawasan untuk perusahaan asing yang ingin berbisnis di Indonesia dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing agar tidak menjadi preseden buruk yang dapat mengganggu ekosistem bisnis di Indonesia," kata Slamet. (M-3)
Dengan mengembangkan algoritma untuk mengidentifikasi tanda-tanda awal kondisi metabolik
Kepala Desa Walahar, H. Adi Supriyadi berterima kasih atas kontribusi Ajinomoto dan RHJ melalui melalui program penyaluran pakan ternak ini.
Infrastructure Connect 2022 memberikan highlight khusus pada program pemerintah dalam mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya dalam sektor jasa konstruksi.
Realisasi kerja sama iPT Pusaka Bumi Transportasi dan Chetra Rusia ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kedua perusahaan di Jakarta, Kamis (15/9).
Vice President Corporate Responsibility Team Hyundai Motor Group Byung-hoon Lee menyambut mereka melalui video yang sudah direkam sebelumnya.
Angka tersebut perlu menjadi perhatian karena menunjukkan kaum muda lebih rentan terhadap risiko gagal bayar pada pinjaman online.
Almas mengajukan proposal perdamaian yang mengejutkan, dalam sidang mediasi tertutup gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (12/2).
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A atas perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved