Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A atas perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Almas merupakan mahasiswa yang memenangkan gugatan batas usai calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Atas gugatan itu, Gibran berhasil melenggang menjadi calon wakil presiden karena pengalaman menjadi kepala daerah meski umurnya belum cukup.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas sudah dua kali menggugat Gibran soal wanprestasi. Yang pertama dilancarkan pada 22 Januari 2024. Gugatan pertama itu sudah sampai putusan dan di tahap minutasi. Sayangnya, SIPP PN Surakarta tidak memerinci vonis hakim.
Baca juga : Gibran Pilih Tetap Ngantor di Hari Pertama Kampanye
Dalam gugatan pertama Almas merasa merugi Rp10 juta karena Gibran. Calon wakil presiden nomor urut dua itu juga dituntut membayar uang itu dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Almas juga meminta Gibran membayar denda keterlambatan Rp1 juta per hari. Gibran juga dituntut berterima kasih kepadanya melalui konferensi pers di media massa.
Sementara itu, gugatan kedua Almas dilancarkan pada 29 Januari 2024. Tidak ada informasi yang dipaparkan dalam SIPP PN Surakarta.
Baca juga : KPU: Gugatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan di Pengadilan Negeri
Sidang peratama bakal digelar pada Kamis, 15 Februari 2024. Persidangan digelar di Runag Ali Said Pengadilan Negeri Surakarta.
Wanprestasi merupakan keadaan salah satu pihak yang biasanya berupa perjanjian berprestasi buruk karena kelalaian. Biasanya, gugatan itu diajukan untuk pembayaran atas hasil kerja yang tidak dilakukan. (Z-3)
Baca juga : Butuh Kontrol atas Penyalahgunaan Kekuasaan Presiden di Pilpres
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Wapres Gibran Rakabuming Raka, meninjau lokasi pengungsian dan kawasan terdampak bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jumat (6/2).
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd. wanprestasi
Angka tersebut perlu menjadi perhatian karena menunjukkan kaum muda lebih rentan terhadap risiko gagal bayar pada pinjaman online.
Almas mengajukan proposal perdamaian yang mengejutkan, dalam sidang mediasi tertutup gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (12/2).
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved