Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gibran Digugat Wanprestasi Oleh Pemenang Gugatan Batas Usai Capres, Almas Tsaqibbirru

Candra Yuri Nuralam
01/2/2024 10:55
Gibran Digugat Wanprestasi Oleh Pemenang Gugatan Batas Usai Capres, Almas Tsaqibbirru
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A atas perkara wanprestasi di PN Surakarta.(AFP)

CALON wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A atas perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Almas merupakan mahasiswa yang memenangkan gugatan batas usai calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Atas gugatan itu, Gibran berhasil melenggang menjadi calon wakil presiden karena pengalaman menjadi kepala daerah meski umurnya belum cukup.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas sudah dua kali menggugat Gibran soal wanprestasi. Yang pertama dilancarkan pada 22 Januari 2024. Gugatan pertama itu sudah sampai putusan dan di tahap minutasi. Sayangnya, SIPP PN Surakarta tidak memerinci vonis hakim.

Baca juga : Gibran Pilih Tetap Ngantor di Hari Pertama Kampanye

Dalam gugatan pertama Almas merasa merugi Rp10 juta karena Gibran. Calon wakil presiden nomor urut dua itu juga dituntut membayar uang itu dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Almas juga meminta Gibran membayar denda keterlambatan Rp1 juta per hari. Gibran juga dituntut berterima kasih kepadanya melalui konferensi pers di media massa.

Sementara itu, gugatan kedua Almas dilancarkan pada 29 Januari 2024. Tidak ada informasi yang dipaparkan dalam SIPP PN Surakarta.

Baca juga : KPU: Gugatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan di Pengadilan Negeri

Sidang peratama bakal digelar pada Kamis, 15 Februari 2024. Persidangan digelar di Runag Ali Said Pengadilan Negeri Surakarta.

Wanprestasi merupakan keadaan salah satu pihak yang biasanya berupa perjanjian berprestasi buruk karena kelalaian. Biasanya, gugatan itu diajukan untuk pembayaran atas hasil kerja yang tidak dilakukan. (Z-3)

Baca juga : Butuh Kontrol atas Penyalahgunaan Kekuasaan Presiden di Pilpres



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya