Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menilai sengketa pencalonan presiden-wakil presiden bukan merupakan ranah pengadilan negeri (PN), melainkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dialamatkan kepada KPU dengan tuntutan membayar kerugian materi Rp70,5 triliun.
"Pendaftaran calon atau pasangan calon adalah ranahnya sengketa proses yang ditangani oleh Bawaslu ataupun PTUN, bukan PN," ujar Idham lewat keterangan tertulis, Selasa (31/10).
Baca juga : PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa
KPU digugat oleh sekumpulan orang yang menanamakan diri Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN. Gugatan dilayangkan melalui PN Jakarta Pusat karena KPU menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Idham menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur empat jenis dugaan pelanggaran aturan dalam pemilu. Pertama, dugaan pelanggaran pemilu yang mencakup kode etik dan pelanggaran adminsitrasi pemilu.
Perkara ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sementara dugaan pelanggaraan administrasinya ditangani oleh Bawaslu.
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
Kedua, sengketa proses pemilu, termasuk masalah pencalonan presiden-wakil presiden, ditangan oleh Bawaslu dan PTUN. Ketiga, perselisihan hasil pemilu (PHPU), ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara tindak pidana pemilu ditangani oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).
Gugatan PMH oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN terhadap KPU didaftarkan oleh Demas Brian Wicaksono. Kuasa penggugat, Anang Suindro, menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju pada Rabu (25/10) melanggar hukum yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.
PKPU tersebut, sambungnya, masih menggariskan syarat usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
Baca juga : KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan
Sampai saat ini, beleid dalam PKPU tersebut belum direvisi meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubah norma terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10) lalu menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
KPU sendiri sudah mengajukan surat resmi ke DPR untuk berkonsultasi soal revisi PKPU itu. Konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI diagendakan berlangsung malam ini sekira pukul 19.00 WIB. (Z-4)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved