Headline
Pemerintah tidak cabut IUP PT Gag Nikel.
Pemanfaatan digitalisasi dilakukan untuk mempromosikan destinasi wisata dan meningkatkan pengalaman wisatawan.
NETRALITAS Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024 terus disorot publik. Putranya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres, mendampingi capres Prabowo Subianto. Presiden juga dinilai menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang dalam pemilu kali ini.
Direktur Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy mengungkapkan presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi harus tunduk pada Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945. Presiden juga terikat dengan sumpah jabatan yakni memenuhi kewajiban sebagai presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
“Berangkat dari hal tersebut, maka presiden harus bersikap netral dan adil. Presiden harus menjadi pemimpin bagi semua kelompok dan golongan, bukan untuk sebagian kelompok. Terlebih hanya bagi kepentingan pemenangan kelompoknya,” ujarnya, Rabu (31/1)
Baca juga : AMAN Tagih Janji Presiden Lindungi Hak Masyarakat Adat
Pakar hukum tata negara dari FH UII itu juga menjelaskan bahwa presiden juga harus bertindak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan dan dilarang bertindak dengan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya. Jika presiden berlaku dan bertindak tidak adil bahkan di luar kewenangannya, ada 2 langkah yang dapat diambil yakni langkah hukum dan langkah politik.
“Langkah hukum dapat berupa gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan objek gugatan berupa tindakan presiden yang bertentangan peraturan perundang-undangan dan/atau dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” terangnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur perluasan objek peradilan tata usaha negara dari yang sebelumnya berwenang memeriksa KTUN (keputusan tata usaha negara) yang merupakan produk hukum tertulis menjadi berwenang pula untuk memeriksa tindakan pemerintah.
Baca juga : Naskah Final UU Ciptaker Jadi Patokan
Sementara itu langkah politik, dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam bentuk pengawasan. Mengenai pelaksanaan pengawasan oleh DPR, pintu masuknya dapat berupa rapat konsultasi dengan pemerintah atau bahkan lebih dari itu tindakan politik berupa interpelasi yang merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
“Hak interpelasi ini perlu dilakukan untuk meminta keterangan kepada pemerintah (dalam hal ini presiden) mengenai tindakannya yang telah menimbulkan dampak yang luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
Baca juga : TIndak Netralitas Presiden, Bawaslu Diminta tak Pasrah pada Lemahnya Regulasi
Pakar komunikasi politik Antonius Benny Susetyo mengatakan, masyarakat perlu turun tangan dan unjuk suara karena melihat penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. "Kita semua, kita masyarakat, berhak meluruskan jika memang merasa penyimpangan nilai, etika dan moral Pancasila, dilanggar,” tegas pria yang akrab disapa Romo Benny ini.
Ada banyak cara, melalui berbagai kanal. Yang terpenting, tetap menyuarakan kebenaran, menjaga demokrasi, menggaungkan ke-Pancasila-an. “Tulislah di kolom-kolom opini, media sosial, jadilah pengkritik yang juga berpikir kritis dan memberikan edukasi dengan bahasa yang engaging sehingga masyarakat mengerti," imbuh Romo Benny.
Pria yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengingatkan kembali Pancasila sebagai DNA bangsa Indonesia. Tidak lepas sikap-sikap penguasa harusnya berjiwa Pancasila. Namun nyatanya banyak ditemukan pelanggaran etika dan moral, penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga : Profil Mahfud MD, Dari Mahasiswa Hukum, Menko Polhukam hingga Cawapres
"Memang ini berat, untuk mengingatkan, mengedukasi, serta memberikan kritik. Tetapi, jika kita sadar betul Pancasila adalah DNA bangsa Indonesia, maka haruslah kita menjadi radar pengingat jika kritis aplikasi Pancasila sudah terjadi, apalagi di kalangan para pemegang kekuasaan dan pemangku kebijakan, yang dimana apapun kebijakan mereka, akan langsung mempengaruhi kita semua,“ jelas Romo Benny.
Menurut dia, Indonesia memiliki contoh pemimpin yang memiliki teladan yang baik. Tidak haus kekuasaan. “Bung Hatta, contohnya, bagaimana dia tidak membeli sepatu bermerek sampai akhir hayatnya, padahal bisa dengan mudahnya, dengan kekuatan dan kekuasaan yang dia miliki, dia memiliki sepatu tersebut,“ cerita dia.
Kemudian, Agus Salim, tidak arogan meminta tempat duduk di kereta karena menyadari betul bahwa semua orang punya hak untuk duduk di kursi-kursi dalam kereta tersebut. “Tapi, sekarang (role model) itu hilang. Arogansi dipertontonkan, hukum dikoyak karena kekuasaan menang, alhasil, masyarakat pun jadi merasa mereka juga bisa arogan, oportunis, dan tidak taat aturan,” tandas Romo Benny. (Z-7)
Baca juga : Bawaslu Akui Sulit Tindak dan Awasi Netralitas Presiden Jokowi di Pemilu 2024
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved