Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak pasrah dengan lemahnya aturan perundang-undangan dalam menindak dugaan pelanggaran netralitas presiden selama tahapan Pemilu 2024.
Ia mengatakan Bawaslu harus berinovasi dan meningkatkan kreativitas untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
"Selama tahapan kampanye penegakan hukum pemilu Bawaslu dirasa senyap lo. Ini pelanggaran sudah terjadi di depan mata, masak dibiarkan," kata Neni kepada Media Indonesia, Rabu (31/1).
Baca juga : Bawaslu Didorong Jadikan Pelanggaran Netralitas Menteri Sebagai Temuan
Menurutnya, penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu pada Pemilu 2019 lebih progresif. Bahkan, ada caleg yang didiskualifikasi meski sudah memperoleh suara tinggi. Artinya, Bawaslu saat ini tidak boleh terjebak dan tersandera dengan kepentingan politik.
"Soal permasalahan cuti, Bawaslu kan bisa mengecek cuti presiden atau menteri ke KPU, masak kaya gitu aja masih bertanya bagaimana cara menindak netralitas presiden," ujarnya.
Bagi Neni, Presiden Joko Widodo sudah menggunakan seluruh instrumen dengan dimensi terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) dalam menunjukkan keberpihakan pada Pemilu 2024. Itu dinilainya sudah menghilangkan rasa malu dan gagal dalam menjamin pemilu terselenggara secara berintegritas.
Baca juga : Bawaslu Akui Sulit Tindak dan Awasi Netralitas Presiden Jokowi di Pemilu 2024
"Harusnya jika Jokowi hendak cawe-cawe dan ikut memenangkan salah satu kandidat, dalam hal ini adalah anaknya, tinggal mundur saja atau cuti sampai dengan tahapan kampanye selesai," terang Neni.
Diketahui, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, tercatat sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 mendampingi Prabowo Subianto.
Neni menyebut, kekuasaan Presiden saat ini sudah digunakan secara brutal dengan memanfaatkan berbagai cara untuk mempengaruhi lembaga maupaun instrumen negara sebagai alat pemenangan. Dalam hal ini, negara gagal menciptakan kondisi atau posisi netral yang harusnya melayani peserta pemilu secara setara.
Baca juga : Kampanye Presiden di Luar Cuti Masuk Tindak Pidana
"Jokowi melupakan tugas utama konstitusinya dalam merawat demokrasi. Jokowi juga seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etis dan melanggar asas keadilan dalam pemilu," tandas Neni. (Z-5)
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved