Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan ketentuan soal presiden yang boleh berkampanye. Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memungkinkan presiden melakukan kampanye, tetapi ada syarat yang harus dipatuhi.
"Kalau seorang presiden tidak ambil cuti kampanye lalu mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, maka itu tindak pidana," kata Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Senin, 29 Januari 2024.
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Pose Dua Jari, Ini Tanggapan Istana
Titi mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 282 dan Pasal 283 UU Pemilu. Presiden sebagai pejabat negara terikat penuh pada ketentuan tersebut.
"Jadi betul-betul negara memproteksi keberadaan presiden dalam posisi yang memang tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta pemilu manapun," ujar dia.
Baca juga: Prabowo Terus Terang Dirinya Bagian Tim Jokowi
Titi menyebut ancaman pidana bagi pejabat yang melanggar diatur dalam Pasal 547 UU Pemilu. Hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
"Jadi UU Pemilu tegas kalau mau mengambil tindakan menguntungkan atau merugikan hanya saat kampanye yang dilakukan dengan cuti di luar tanggungan negara," jelas dia.
Presiden Prabowo Subianto mengungkap upaya penyuapan terhadap dirinya dan menolak melihat daftar perusahaan pelanggar hukum demi menghindari konflik kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat militer kepada ribuan petani di Karawang sebagai apresiasi tertinggi atas keberhasilan swasembada beras 2025.
Presiden Prabowo Subianto berseloroh bahwa koalisi partainya harus mengawasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani dipanggil Presiden Prabowo Subianto Sabtu malam.
Presiden RI Prabowo Subianto menekankan perbaikan kualitas rumah subsidi di tengah masih besarnya backlog kepemilikan rumah yang disebut mencapai 29 juta orang
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah/janji tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12).
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved