Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong untuk menjadikan fenomena dugaan pelanggaran netralitas menteri dalam kabinet saat ini sebagai temuan. Kewenangan itu bisa dilakukan Bawaslu tanpa adanya laporan masyarakat.
Hal itu disampaikan mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan saat ditemui usai acara diskusi bertajuk Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu di Jakarta, Kamis (18/1).
"Kalau tidak ada laporan masyarakat, Bawaslu dengan mekanisme temuan bisa mempelajari, mengklarifikasi, meneliti lebih lanjut," katanya.
Baca juga : PBNU Gelar Pertemuan untuk Arahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran
Beberapa kegiatan para menteri yang disorot terkait netralitasnya belakangan ini adalah upaya dugaan politisasi bantuan sosial oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Teranyar, Menteri BUMN Erick Thohir mengundang Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam acara Natal Kementerian BUMN. Ketiga menteri tersebut diketahui mendukung pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga : Bawaslu Diminta Tegas Terhadap Ketidaknetralan Oknum Kades di Banjarnegara
Menurut Abhan, Bawaslu harus bersikap resposif dalam menyikapi dugaan pelanggaran pemilu. Tanpa laporan dari masyarakat, Bawaslu dapat memaksimalkan mekanisme temuan. Temuan, sebutnya, adalah cara membuktikan keaktifan jajaran Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
Abhan menjelaskan, setiap laporan dari masyarakat maupun dugaan pelanggaran pemilu yang tidak ditindaklanjuti bakal berpengaruh pada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Dugaan pelanggaran) ini akan dibawa sebagai alasan-alasan pihak yang tidak puas dan ini juga bisa mengurangi legitimasi proses maupun hasil pemilu," jelasnya.
Sementara itu, pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu dalam edisi Pemilu 2024 seperti tertinggal oleh pengawasan publik.
Dalam acara diskusi itu, Titi menyebut sikap permisif terhadap pelanggaran tersebut patut diduga untuk mengakomodir aktivitas peserta pemilu untuk menjangkau pemilih dengan dalih masa kampanye yang pendek, yakni hanya 74 hari.
Selain itu, ada juga pergeseran tafsir atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menunjukkan inkonsistensi pengawas pemilu.
"Misalnya soal unsur dalam kampanye, baru disebut kampanye kalau ada ajakan memilih. Masak sih, 'Pilih saya pilih saya!' Kan enggak begitu. Dengan menampilkan citra diri positif atau joget itu kan sudah kampanye," terangnya.
Konsekuensinya, terjadi penurunan drastis kasus-kasus pelanggaran pemilu yang ditangani di tengah meningkatnya sorotan soal kecurangan dan pelanggaran pemilu. (Z-5)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved