Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BAWASLU Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang kedapatan tidak netral dalam perhelatan Pemilu Serentak 2024.
Kades maupun ASN harus tetap fokus pada optimalisasi pelayanan publik sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.Tugasnya menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik.
Baca juga : Bawaslu Bakal Gencarkan Penertiban Alat Peraga Kampanye
Menurut nara sumber yang tidak mau di sebut namanya Rabu, (17/1) mengatakan terdapat oknum kades yang berorasi dalam video berdurasi 37 detik di depan kantor Desa Asinan untuk mendukung salah satu caleg dari partai peserta pemilu 2024.
Baca juga : Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Langgar UU Pemilu
“Nyoblos apa?” tanya seseorang dalam video yang diduga oknum kades tersebut dan dijawab “PDI” oleh peserta yang hadir.
Ketentuan sanksi etik hingga pidana bagi Kades dan ASN yang tidak netral dalam pemilu tertuang dalam Undang – Undang no.6 th 2014 tentang desa dan Undang – Undang no. 5 th 2014 tentang.
aparatur Sipil Negara.
Pasal 280 ayat 3 UU Pemilu berbunyi, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diantaranya Kades dan ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. (Z-8)
Masa kampanye belum dimulai sudah banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengemuka
Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksinya bisa sampai dipecat
Netralitas merupakan tanggung jawab sekaligus peran yang harus dijalankan ASN, TNI dan Polri.
Pemkab Garut akan membentuk tim untuk memantau hingga memastikan netralitas ASN. Tim akan memantau lapangan, juga menerima aduan terkait netralitas ASN.
Netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat termasuk wilayah Priangan Timur harus diawasi
Dalam fakta integritas setiap ASN berjanji akan bertindak netral.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Pelaksanaan Pilkades serentak 77 Desa di Kabupaten Tangerang sudah tiga kali diundur.
Dengan keberadaan gerai-gerai vaksin di setiap tempat pemilihan suara (TPS) tersebut, diharapkan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi.
Pada prinsipnya, tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa lebih kepada agar berbagai program bisa terselesaikan dengan maksimal.
Wacana perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved