Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, manyatakan kasus bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Ketua Bawaslu, Sukma Tirta Umbara Firdaus, mengatakan dari hasil kajian Tim Pemegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan kampanye sesuai Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Kami tidak menemukan unsur pelanggaran di dalamnya," kata Sukma, Rabu (17/1).
Baca juga : Bawaslu Pamekasan Periksa Gus Miftah, Kasus Bagi-Bagi Uang yang Viral
Ia menjelaskan pihaknya sudah meminta klarifikasi langsung dengan Khairul Umam, pemilik gudang yang menjadi lakasi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah, serta sejumlah peserta dalam kegiatan tersebut.
Hasilnya, kata Sukma, kegiatan itu murni kegiatan pengajian yang menghadirkan Gus Miftah sebagai penceramah. Pemberian uang, hanya pemberian biasa yang bersifat sedekah bagi yang hadir dan tanpa diikuti ajakan untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca juga : Viral Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan, Ini Penjelasan Sang Dai
Selain itu, jelas dia, Gus Miftah tidak tercatat sebagai Tim Kampanye salah satu pasangan calon dan kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye.
Sementara adanya warga yang membentangkan kaos bergambar salah satu pasangan calon, di luar kendali panitia.
"Dari hasil kajian kami di Gakumdu, kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye sehingga tidak ada aturan kampanye yang dilanggar," jelas Sukma. (Z-4)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved