Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, manyatakan kasus bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Ketua Bawaslu, Sukma Tirta Umbara Firdaus, mengatakan dari hasil kajian Tim Pemegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan kampanye sesuai Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Kami tidak menemukan unsur pelanggaran di dalamnya," kata Sukma, Rabu (17/1).
Baca juga : Bawaslu Pamekasan Periksa Gus Miftah, Kasus Bagi-Bagi Uang yang Viral
Ia menjelaskan pihaknya sudah meminta klarifikasi langsung dengan Khairul Umam, pemilik gudang yang menjadi lakasi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah, serta sejumlah peserta dalam kegiatan tersebut.
Hasilnya, kata Sukma, kegiatan itu murni kegiatan pengajian yang menghadirkan Gus Miftah sebagai penceramah. Pemberian uang, hanya pemberian biasa yang bersifat sedekah bagi yang hadir dan tanpa diikuti ajakan untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca juga : Viral Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan, Ini Penjelasan Sang Dai
Selain itu, jelas dia, Gus Miftah tidak tercatat sebagai Tim Kampanye salah satu pasangan calon dan kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye.
Sementara adanya warga yang membentangkan kaos bergambar salah satu pasangan calon, di luar kendali panitia.
"Dari hasil kajian kami di Gakumdu, kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye sehingga tidak ada aturan kampanye yang dilanggar," jelas Sukma. (Z-4)
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved