Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah terkait dugaan politik uang di kediamannya, Senin (8/1).
Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan di kediamannya di Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini sebagai tindak lanjut atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan Madura, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Langgar UU Pemilu
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Suryadi di Ponpes Ora Aji.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah Gus Miftah tersebut viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.
Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.
Baca juga : Bawaslu Janji akan Cepat Umumkan Hasil Pemeriksaan Gus Miftah
Suryadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," katanya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan ini selanjutnya akan dilakukan pengkajian untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga : Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Gus Miftah soal Dugaan Politik Uang
"Kami juga sudah meminta data dari Bawaslu Kabupaten Sleman terkait kedudukan Gus Miftah ini, apakah merupakan anggota tim kampanye salah satu capres atau tidak, baik itu di tingkat pusat maupun daerah," katanya.
Sementara itu, Gus Miftah mengatakan bahwa dirinya sejak awal siap untuk diperiksa terkait dugaan politik uang tersebut.
Menurut dia, apa yang dilakukannya sepengetahuan dirinya bukan merupakan politik uang karena dirinya bukan merupakan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres baik tingkat nasional maupun daerah.
Baca juga : Bawaslu Diminta Tegas Usut Praktik Politik Uang
"Bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim Kampanye," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut juga bukan merupakan kegiatan kampanye, karena dirinya diundang datang oleh pengusaha tembakau di Madura dengan acara "ngopi-ngopi" saja.
"Awalnya, saya kan hanya diajak untuk 'ngopi-ngopi' saja, namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang. Kalau tujuannya politik uang ya pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi," katanya. (Ant/Z-4)
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved