Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG Kepala Desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, pelaku diduga mendukung Paslon Presiden Prabowo Gibran pada masa kampanye di 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Tim Gakkumdu menetapkan seorang oknum Kepala Desa sebagai tersangka dugaan Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo Pasal 282 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ADT yang merupakan Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, diduga melanggar prinsip netralitas karena turut mengampanyekan Paslon Presiden dan wakil presiden di laman Facebook Desa Tuakepa pada masa kampanye Pemilu 2024.
Baca juga : Kades Dukung Prabowo-Gibran Dituntut 5 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta
Tim penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur telah melakukan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang bukti Berkas Perkara Tahap II di Posko Pemilu Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Meskipun berstatus tersangka, ADT tidak ditahan dan langsung meninggalkan kantor Kejaksaan negeri Larantuka setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam lebih.
Sebelumnya tersangka dilaporkan di Bawaslu setempat, karena ADT diketahui membagikan obrolan di Facebook bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik." Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Larantuka, I Nyoman Sukrawan mengatakan Terhadap Tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 490 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur Pidana Penjara paling lama 1 Tahun dan Denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua bebas juta rupiah), "tegasnya kepada*Media Indonesia* Kamis, (7/3).
Ia menambahkan selanjutnya Proses perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka paling lambat 8 Maret 2024, sebagaimana ketentuan UU No.7 Tahun 2017 tata cara Persidangan perkara Pemilu dilaksanakan selama 7 hari kerja dan sudah diputus oleh Hakim. (Z-8)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved