Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Kepala Desa Tarik Kecamatan Tarik Ifanul Ahmad Irfandi lima bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Tuntutan itu dibacakan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (22/2). Terdakwa oknum kades itu dinilai melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ditegaskan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga : Lagi Viral, Kepala Desa Temanggung Kampanyekan Prabowo-Gibran
JPU Kejari Sidoarjo Novan B Arianto mengatakan, berdasar keterangan tujuh saksi, Kades Ifanul didakwa telah melanggar Undang-Undang Pemilu. Diantara tujuh saksi yang memberikan keterangan adalah Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil ketua DPRD Sidoarjo.
JPU menjelaskan, dari keterangan saksi di persidangan terbukti Kades Ifanul telah mengundang Kayan dan membentangkan banner Prabowo-Gibran. Seperti yang disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi, di balai desa Tarik saat itu ada teriakan yel-yel Prabowo-Gibran Presiden Wakil Presiden serta menunjukkan dua jari.
Sidang dugaan tindak pidana Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono itu dilaksanakan di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo.
Baca juga : Bawaslu Persoalkan Netralitas Para Menteri Jokowi
Ketika ditanya ketua majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya, terdakwa Kades Tarik Ifanul Achmad Irfandi mengakui bersalah. Dia juga meminta maaf kepada parpol atas perbuatannya.
"Saya siap menanggung konsekuensi atas perbuatan saya ini, saya minta pak hakim untuk meringankan vonis kepada saya," kata terdakwa Ifanul Achmad Irfandi.
Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan itu diantaranya dua orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat (KTS) atau yang ikut acara di balai desa setempat. Selanjutnya Komisioner Bawaslu Sidoarjo M Arief, dan juga Efendi selaku pengunggah potongan video acara kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik.
Dalam kesaksiannya Efendi mengaku, dirinya mendengar dan melihat secara langsung acara pemberian bantuan KTS di Balai Desa Tarik yang disisipi dengan kampanye pemenangan capres-cawapres nomor urut 02. Kampanye terselubung di Balai Desa Tarik itu terjadi pada tanggal 04 Januari 2024, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Kayan, serta puluhan ibu dan bapak penerima KTS.
"Saya lihat Kades Ifanul ada di sana, bertanya yel-yelnya apa abah Kayan. Ada juga spanduk Prabowo-Gibran yang dibeber," kata Efendi. (Z-4)
Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya tidak menaruh dendam pada Anies Baswedan, orang yang menjadi pesaingnya dalam pemilihan presiden di 2024.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved