Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Kepala Desa Tarik Kecamatan Tarik Ifanul Ahmad Irfandi lima bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Tuntutan itu dibacakan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (22/2). Terdakwa oknum kades itu dinilai melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ditegaskan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga : Lagi Viral, Kepala Desa Temanggung Kampanyekan Prabowo-Gibran
JPU Kejari Sidoarjo Novan B Arianto mengatakan, berdasar keterangan tujuh saksi, Kades Ifanul didakwa telah melanggar Undang-Undang Pemilu. Diantara tujuh saksi yang memberikan keterangan adalah Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil ketua DPRD Sidoarjo.
JPU menjelaskan, dari keterangan saksi di persidangan terbukti Kades Ifanul telah mengundang Kayan dan membentangkan banner Prabowo-Gibran. Seperti yang disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi, di balai desa Tarik saat itu ada teriakan yel-yel Prabowo-Gibran Presiden Wakil Presiden serta menunjukkan dua jari.
Sidang dugaan tindak pidana Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono itu dilaksanakan di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo.
Baca juga : Bawaslu Persoalkan Netralitas Para Menteri Jokowi
Ketika ditanya ketua majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya, terdakwa Kades Tarik Ifanul Achmad Irfandi mengakui bersalah. Dia juga meminta maaf kepada parpol atas perbuatannya.
"Saya siap menanggung konsekuensi atas perbuatan saya ini, saya minta pak hakim untuk meringankan vonis kepada saya," kata terdakwa Ifanul Achmad Irfandi.
Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan itu diantaranya dua orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat (KTS) atau yang ikut acara di balai desa setempat. Selanjutnya Komisioner Bawaslu Sidoarjo M Arief, dan juga Efendi selaku pengunggah potongan video acara kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik.
Dalam kesaksiannya Efendi mengaku, dirinya mendengar dan melihat secara langsung acara pemberian bantuan KTS di Balai Desa Tarik yang disisipi dengan kampanye pemenangan capres-cawapres nomor urut 02. Kampanye terselubung di Balai Desa Tarik itu terjadi pada tanggal 04 Januari 2024, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Kayan, serta puluhan ibu dan bapak penerima KTS.
"Saya lihat Kades Ifanul ada di sana, bertanya yel-yelnya apa abah Kayan. Ada juga spanduk Prabowo-Gibran yang dibeber," kata Efendi. (Z-4)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Prabowo datang bersama tim suksesnya, yakni Ridwan kamil dan pengurus pusat Partai Gerindra Dedi Mulyadi.
Prabowo menegaskan kehadirannya di Rakerda Apdesi merupakan undangan, bukan untuk meminta dukungan.
Kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus menjaga netralitas pemilu.
Kejaksaan tidak pernah mengundang kades se-Kabupaten Bogor
Bimtek ratusan kepala Desa dan belasan Lurah di Kabupaten Bogor, merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa
Pemerintah daerah menunggu revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa tersebut diformalkan dalam bentuk produk hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved