Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROFESOR Dr Mohammad Mahfud Mahmuddin, SH, SU, MIP, atau lebih sering dikenal Mahfud MD adalah seorang pakar hukum tata negara, politisi, dan intelektual Indonesia yang lahir di Sampang, Madura, pada 13 Mei 1957.
Pengalaman Mahfud MD luas dan beragam dalam berbagai bidang, terutama di bidang hukum, politik, dan pemerintahan, baik di legislatif, yudikatif dan kini eksekutif sebagai Menko Polhukam.
Pada Rabu, 31 Januari 2024, Mahfud MD secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam untuk menghindari konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai cawapres di Pilpres 2024, mendampingi capres Ganjar pranowo.
Baca juga : Kronologi Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi
Berikut profil dan perjalanan karier Mahfud MD.
Mahfud MD mengenyam pendidikan S1 pada Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Ia juga mengambil S1 pada Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.
Mahfud MD lalu melanjutkan Program Pasca Sarjana S2, Ilmu Politik dan Program Doktoral S3, Ilmu Hukum Tata Negara di universitas yang sama.
Baca juga : Mahfud MD Mundur, Segini Harta Kekayaannya saat Menjabat Menko Polhukam
Mahfud MD tidak hanya berkutat di dunia akademis. Ia juga aktif di dunia politik dan pemerintahan. Sebagai seorang politisi, Mahfud pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dan Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia juga pernah terlibat dalam beberapa partai politik lainnya dan memiliki pengalaman dalam berbagai jabatan politik.
Pada tahun 2000, Mahfud MD memasuki dunia pemerintahan sebagai Deputi Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman dan HAM pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Baca juga : Jokowi Hormati Keputusan Mahfud MD akan Mundur
Meskipun jabatannya tidak berlangsung lama, pengalamannya di eksekutif membuka jalan bagi keterlibatannya yang lebih lanjut di politik dan pemerintahan.
Di bidang yudikatif, Mahfud juga memiliki pengalaman yang signifikan. Ia pernah menjadi anggota dan bahkan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia. Sebagai hakim konstitusi, Mahfud dikenal sebagai sosok yang berani dan berintegritas, serta memiliki peran penting dalam menjaga independensi lembaga peradilan.
Pada tahun 2019, Mahfud kembali ke panggung politik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Sejak itu, Mahfud telah memainkan peran kunci dalam menangani berbagai isu politik, hukum, dan keamanan yang kompleks di Indonesia.
Baca juga : Wacana Hak Angket DPR Disebut Jalan Masuk Pemakzulan Jokowi
Ketika menduduki posisi sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah melakukan sejumlah langkah inovatif dan berani.
Selama menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah mengambil beberapa langkah penting. Salah satunya adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus kekerasan di Intan Jaya, Papua, yang menewaskan empat orang, termasuk warga sipil, pendeta, dan dua anggota TNI. .
Melalui keputusan resmi, pemerintah membentuk TGPF dengan anggota dari berbagai instansi, termasuk Kemenko Polhukam, TNI-Polri, KSP, BIN, serta tokoh masyarakat Papua dan tim investigasi lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan terhadap peristiwa tragis tersebut.
Baca juga : Menkopolhukam Mahfud MD Menyatakan Mundur dari Kabinet Jokowi
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan bahwa pemerintah telah memerintahkan penangkapan terhadap para pelaku pembunuhan keji yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu, 29 November 2020, Mahfud Md menjelaskan bahwa langkah-langkah pengejaran dan pengepungan terhadap tempat yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan para pelaku tersebut, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.
Menko Polhukam Mahfud Md secara aktif terlibat dalam menangani kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan influencer Rachel Vennya. Dalam hal ini, Mahfud Md tidak hanya menyuarakan keinginan agar kasus tersebut diusut hingga tuntas, tetapi juga tidak memandang bulu terhadap status atau profesi pelaku pelanggaran.
Baca juga : Jokowi Bakal Temui Mahfud MD Usai Kunjungan Kerja
Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelidiki tragedi maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Mahfud Md mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan persetujuan atas pembentukan tim untuk menyelidiki tragedi pasca pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Tim TGIPF Tragedi Kanjuruhan ini dipimpin langsung oleh Mahfud Md, dengan Wakil Ketua dijabat oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali. Sementara itu, posisi Sekretaris diisi oleh mantan Deputi III Kemenko Polhukam, Nur Rochmad.
Baca juga : Di Debat Perdana, Ganjar-Mahfud Bakal Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM
Menko Polhukam Mahfud Md telah menegaskan bahwa pemerintah akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas khusus untuk menyelidiki kembali transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Sejumlah pihak dari kementerian dan lembaga juga akan terlibat dalam investigasi ini.
Tim Gabungan atau Satgas ini akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Langkah awal akan dimulai dengan menelusuri kasus dengan nilai paling besar, yaitu transaksi senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan impor emas.
Mahfud Md menekankan bahwa Komite dan tim gabungan atau Satgas ini akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca juga : Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin Nomor 1
Menko Polhukam Mahfud Md akan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa tim khusus yang akan dibentuk oleh Menko Polhukam ini bertujuan untuk memperkuat kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Mahfud MD pada 31 Maret 2023, total kekayaan Mahfud saat terakhir menjabat Menko Polhukam adalah sebesar Rp29,54 miliar. (Z-4)
PEMERINTAH masih mendalami penyebab ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara, Kelapa Gading, Jumat (7/11). Menkopolhukam menegaskan belum ada kesimpulan kejadian itu terorisme
Khairul Fahmi menyoroti sejumlah nama yang diperbincangkan masyarakat dan berpotensi mengisi kursi Menko Polkam
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
(Menkopolhukam) Budi Gunawan (BG) menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas Eks Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi besar-besaran personel Polri, Menkopolhukam Budi Gunawan menyatakan bahwa seluruh pertimbangan ada di tangan Kapolri.
Menkopolhukam Budi Gunawan menyebut situasi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau nataru terpantau aman.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved