Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengatakan hak dari para menteri untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu presiden sampaikan merespons rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyampaikan akan mundur. Mahfud maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 bersama Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo, Kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Ya itu hak dan saya sangat menghargai," ucap Presiden Jokowi di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Dalam acara Tabrak Prof! yang digelar di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, kemarin, Mahfud menyampaikan menunggu waktu yang tepat untuk mengundurkan diri. Ia menuturkan tidak bisa begitu saja lepas dari amanah yang diberikan oleh Presiden Jokowi selama 4,5 tahun ini.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan bakal Mundur dari Kabinet: Tunggu Waktu yang Tepat
Di sisi lain, ia mengatakan akan taat pada partai yang mengusungnya. Mahfud menyampaikan pertimbangannya mundur untuk menghindari konflik kepentingan serta memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.
Selain mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, ada sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju yang turut menjadi tim sukses para pasangan calon (paslon). Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengatakan ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya. Para menteri diperbolehkan maju sebagai calon ataupun berkampanye, tetapi harus mengajukan cuti.
Baca juga: Mahfud MD: Bansos Itu dari Negara, bukan Kemurahan Seseorang
"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh silahkan, kalo aturan boleh silahkan kalau aturan tidak boleh tidak sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh (berkampanye) boleh berkampanye boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," paparnya.
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo menyatakan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Tetapi, untuk menteri dan pejabat setingkat menteri harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Jokowi menambahkan, setiap orang punya hak demokrasi dan hak politik. Begitu pula para menteri. Ikut berkampanye menurutnya diperbolehkan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara atau cuti.
"Hak demokrasi hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye. Boleh loh memihak. Boleh.
Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini enggak boleh gitu enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh," terangnya. (Z-3)
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Pangeran Harry mengundurkan diri sebagai pelindung Sentebale, menyusul perselisihan dengan ketua dewan, Sophie Chandauka.
Pemerintah AS membatalkan ultimatum yang dikeluarkan Elon Musk yang mengharuskan pegawai federal mengundurkan diri jika tidak menyerahkan daftar pencapaian mereka.
SATRYO Soemantri Brodjonegoro mengatakan bahwa dirinya pengunduran diri dari jabatan sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), bukan kena reshuffle.
.Letnan Jenderal Herzi Halevi, Kepala IDF mengundurkan dirinya setelah mengakui kegagalan IDF dalam melindungi warga Israel selama serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Perdana Menteri (PM) Kanada, Justin Trudeau, mengumumkan pengunduran dirinya pada Senin setelah 9 tahun menjabat dan 11 tahun memimpin Partai Liberal.
BAMBANG Christanto akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved